Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai menyatakan siap menghadapi semua gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah kandidat yang kalah dalam perhelatan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten itu beberapa bulan kemarin. Tak hanya siap, KPUD Paniai telah menunjuk 2 pengacara handal, yakni Johanis Bonay dan Budi Setyanto dari ICS Papua untuk menjadi kuasa hukumnya.
Ketua KPUD Paniai Zeth Yeima di Jayapura menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh gugatan di pengadilan. Zeth optimis dapat memenangkan perkara itu, karena dirinya yakin telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. “Saya siap hadapi semua gugatan di pengadilan. Kami optimis dapat memenangkan perkara karena dalam melaksanakan tugas kami berpegang pada mekanisme dan UU yang berlaku,” kata Zeth saat memberikan keterangan pers
di Hotel Yudisha, Rabu (8/11) kemarin.
Zeth menjelaskan jalannya pelaksanaan Pilkada hingga kepada proses rekapitulasi perhitungan suara dan pleno versi KPU. Zeth juga menyoroti tudingan beberapa kandidat yang kalah pada pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan bahwa KPUD “kongkalikong” dengan kandidat nomor urut 1. Dirinya juga membantah bahwa penetapan kandidat nomor urut 1 sebagai penyandang suara terbanyak dalam Pilkada di Paniai ada campur tangan dari pihak KPU. “Jadi yang sebenarnya disana itu suara terbanyak diraih oleh kandidat nomor urut 1. KPU tidak ada campur tangan untuk itu,” katanya. Disinggung soal lonjakan jumlah pemilih di Paniai yang mencapai 138 ribu jumlah pemilih padahal dalam Pilkada Gubernur kemarin hanya mencapai 96 ribu lebih suara, Zeth menolak apabila kenaikan angka jumlah pemilih disebabkan oleh KPU. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dipertanyakan kepada Pemerintah Daerah setempat yang mendata jumlah pemilih di Paniai. Karena pihak KPU hanya menerima data dan mendistribusikan logistik sesuai dengan banyaknya data yang ada. Disamping itu, kenaikan jumlah pemilih ini mengapa baru dipersoalkan pada saat penyelenggaraan Pilkada Bupati telah selesai dilaksanakan.
“Mengapa tidak dipertanyakan pada saat kita pleno dengan parpol dan koalisi kemarin-kemarin, inikan lucu. Hal lainnya, yang mendata pemilih itu dari aparat kampung, diserahkan kepada Distrik dan kepada dinas kependudukan setempat. Kami juga sempat kaget dan mempertanyakan hal ini. Namun ini menjadi sah karena tidak ada komplain dari pihak manapun,” katanya.
Dia menilai, gugatan yang ditujukan kepada KPUD Paniai merupakan luapan rasa kekecewaan akibat kalah bersaing dari kandidat yang lain. Sedangkan proses rekapitulasi oleh KPUD dilaksanakan berdasarkan berita acara yang masuk. Ditambahkan apabila tidak ada halangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik 11 Desember 2006 mendatang “Kami sudah bekerja sesuai
prosedur dan apabila ada gugatan ya silahkan diproses secara hukum. Namun proses tahapan Pilkada tetap berjalan. Kalau tidak ada halangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilantik 11 Desember 2006 mendatang,” ujarnya.