JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua memperpanjang program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak hingga tanggal 30 September 2025.
Dimana sebelumnya, program pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
“Memperhatikan masih banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak, dan juga kemampuan bayar masyarakat yang masih lemah akibat kondisi perekonomian saat ini, maka program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak diperpanjang sampai dengan tanggal 30 September 2025,” kata Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransisca Way, melalui Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu.
Ia pun menegaskan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang terakhir kali, dan tidak akan diperpanjang lagi.
“Kami rharap masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor dapat terbantu diringankan kewajiban bayar pajaknya, sehingga dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua memberikan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.146/2025 dan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur Juknis Pelaksanaan Keputusan Gubernur tersebut.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi tingkat kepatuhan pemilik kendaraan yang masih rendah. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah ini disebabkan dari kurangnya kesadaran masyarakat atas kewajiban pajaknya dan juga dapat disebabkan dari kemampuan bayar masyarakat yang lemah akibat dampak dari melesuhnya perekonomian.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan juga memberikan keringan atas beban pajak yang ditanggung masyarakat, maka dilaksanakan program pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.***