Karena berhasil meningkatkan pelayanan publik dan mengurangi berbagai kebocoran, pemerintah akan meningkatkan gaji terendah pegawai negeri sipil, dari Rp 1,08 juta menjadi Rp 1,7 juta per bulan, pada 2007. Hal itu dikemukakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, Selasa (14/11), di Pangkal Pinang. Menurut Taufik, kenaikan gaji diperlukan agar kebutuhan dasar PNS terpenuhi dengan baik sehingga mereka dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menekan kecenderungan korupsi. Peningkatan kinerja pelayanan publik dengan dorongan kenaikan gaji, menurut Taufik, terus terjadi sepanjang 2006. Hal itu terindikasi dengan kenaikan jumlah pembayar pajak pribadi, dari 2,8 juta orang menjadi sekitar 4 juta orang. Jumlah nomor pokok wajib pajak juga meningkat menjadi 12 juta unit, baik perseorangan maupun badan usaha.
"Para PNS mulai menyadari, jika pelayanan publik ditingkatkan dan korupsi ditekan, kesejahteraan negara akan meningkat. Dampaknya, gaji mereka juga akan terus meningkat. Pada 2009, gaji terendah PNS akan mencapai Rp 3 juta per bulan," ujar Taufik. Dari 150 negara yang disurvei, kata Taufik, peringkat korupsi Indonesia membaik, dari terburuk kelima menjadi terburuk ke-34, pada 2006. Namun, kondisi itu masih buruk sehingga kinerja aparat pemerintah harus terus ditingkatkan dan sistemnya dijadikan transparan.
Perampingan PNS
Agar tidak terlalu membebani APBN di masa depan, lanjut Taufik, kenaikan gaji itu akan diikuti dengan pengurangan jumlah PNS secara alami. Dengan jumlah PNS yang mencapai 3,7 juta orang, jumlah yang pensiun mencapai 120.000 sampai 150.000 orang per tahun. Sedangkan, jumlah PNS baru yang akan diterima hanya 30.000 sampai 50.000 orang per tahun. Perampingan itu juga diperlukan karena, pada 2012, jumlah pensiunan mencapai sekitar lima juta orang dan diperlukan dana Rp 9 triliun per bulan untuk membayar uang pensiun. Untuk menguranginya, kata Taufik, sedang diusahakan pembatalan uang pensiun bagi jabatan politis, seperti menteri dan DPR. Sementara itu, penerimaan PNS baru akan dibatasi pada tenaga teknis dan fungsional saja, seperti dokter, perawat, diplomat, ahli komputer, guru, dan sipir. Tenaga administrasi tidak akan ditambah karena prosentasenya sudah mencapai 60 persen. Formasi penerimaan PNS di daerah akan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing, sesuai kebutuhan setempat. Tes dan seleksinya juga diserahkan ke pemda tetapi jumlahnya harus dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
Sumber : http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0610/15/170625.htm