DPR Papua menilai LKPJ Gubernur, Perhitungan APBD Tahun 2005, serta RAPBD Perubahan Tahun 2006 yang disampaikan pada Sidang Paripurna, tidak terinci dengan baik, serta merupakan laporan biasa-biasa saja dan tidak disampaikan sesuatu yang mengena substansi masalah. Sekertaris Komisi D DPR Papua, Ir. Weynand Watori menilai ada banyak pengulangan kata-kata pada setiap laporan Gubernur, dalam menanggapi sejumlah tanggapan dewan. Kata-kata itu misalnya, “dapat dijelaskan bahwa pada prinsipnya pihak eksekutif sependapat dengan pihak Dewan atau pada dasarnya pihak eksekutif sangat sependapat dengan Dewan yang terhormat,” tanpa dijelaskan dan diuraikan dasar atau apa yang ditanyakan oleh Dewan. Hal itu dikemukakan, Weynand saat membacakan laporan Komisi D DPR Papua, terhadap materi APBD Perubahan Tahun 2006, pada Sidang Paripurna Ke-V, Jumat (17/11).
Menurutnya, pengalaman menunjukan bahwa dengan jawaban seperti itu maka pihak eksekutif sebetulnya hanya memenuhi formalitas sidang, dan setelah itu tindak lanjutnya tidak jalan. Atas dasar ini, lanjutnya, pihak Dewan meminta Gubernur kedepan untuk
dapat memberikan tanggapan dan jawaban yang lebih mengena dan berbobot terhadap hal-hal yang masih perlu dketahui oleh Dewan pada setiap masa persidangan. Sementara itu, Wakil Gubernur mengatakan penyebab tidak merincinya laporan yang disampaikan tersebut, dikarenakan waktu pengesahan anggaran selesai di tengah-tengah tahun. Sehingga, sisa angaran tahun ini pula akan di over book ke tahun 2007. Sedangkan untuk penggunaan anggaran dari tahun 2005 Gubernur telah memerintahkan BPK dan Bawasda untuk mengaudit seluruh dinas-dinas untuk diketahui apakah penggunaan anggaran sudah dilakukan dengan benar. “Jadi laporannya sudah ada tinggal Gubernur datang dan tanyakan dana itu dikemanakan oleh dinas terkait. Tetapi anggota dewan berhak untuk bertanya bagi kegiatan yang tidak terserap,” ucapnya.