Wakil Gubernur Alex Hasegem menegaskan, berkaitan dengan temuan DPR Papua terhadap dugaan proyek fiktif di RSUD Abepura, hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tentang kebenarannya.
Wagub meminta semua pihak untuk positif thinking (berpikir positif) dan menerapkan asaz praduga tak bersalah, serta tidak langsung memvonis manajemen RSUD Abepura melakukan kesalahan penggelapan dana maupun penyalahgunaan keuangan dan lainnya yang bertentangan dengan hukum. “Sebenarnya di RSUD Abepura itu tidak fiktif, cuma belum menyerap anggarannya. Bahwa juga proyek kegiatan di rumah sakit ada anggaran yang tidak terserap. Untuk itu ini kami tanyakan,” kata Wagub di Kantor DPR Papua usai mengikuti Sidang Paripurna ke-V, Jumat (17/11).
Ditanya soal keabsahan pembelian 1 unit mobil yang proyek pengadaannya tidak masuk masuk dalam DASK namun ada tercantum dalam laporan LKPJ, Wagub mengatakan, “semestinya memang tidak masuk LKPJ karena tidak masuk dalam DASK. Tapi perbedaan itu yang menjadi pertanyaan dan nanti akan kita minta laporannya dari BPKP dan Bawasda,” kata Alex. Wagub mengaku, semenjak menjabat sebagai Wakil Gubernur, dirinya dan Gubernur Seubu tidak tahu-menahu soal pelaksanaan anggaran di tahun 2005 lalu.
Namun diakuinya, laporan detailnya setiap pelaksanaan anggaran sudah diberikan. Akan tetapi setiap mata anggaran masih akan dicocokkan dengan laporan BPKP dan Bawasda. Kemudian dari situ akan dicari di bagian mana mana disalahgunakan serta dikemakakan dananya. “Jadi untuk sementara saya harap kita positif thinking untuk RSUD Abe,” harapnya.