JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan transparansi pengelolaan aset daerah menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan terhadap masyarakat di area Kantor Otonom Kotaraja, Kota Jayapura.
Melalui Kepala Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua (Bapenda), Firdaus Failu, pemerintah menyampaikan klarifikasi resmi bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan penarikan retribusi terhadap penggunaan halaman Kantor Otonom sebagai sarana olahraga oleh masyarakat.
Firdaus menegaskan bahwa setiap kebijakan pemungutan retribusi daerah harus didasarkan pada peraturan yang berlaku serta melalui tahapan sosialisasi terbuka kepada masyarakat. Selain itu, wajib dilengkapi dengan informasi resmi mengenai besaran tarif, dasar hukum, serta penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran yang sah.
Ia menekankan bahwa berdasarkan hasil koordinasi internal bersama Biro Umum dan bendahara penerima, tidak terdapat kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi dimaksud.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran atas pungutan yang tidak memiliki dasar hukum maupun pengumuman resmi,”
Sambungnya, spabila menemukan praktik serupa di aset milik pemerintah daerah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Hingga saat ini penggunaan fasilitas di area Kantor Otonom untuk kegiatan olahraga masih dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat, sembari tetap menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan,” tutupnya. ***