JAYAPURA - Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa aksi demonstrasi di Papua harus berlangsung tertib, santun, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat umum.
Ia menekankan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat lainnya.
“Aspirasi silakan disampaikan, tapi harus santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ucapnya.
Gubernur juga mengingatkan aparat keamanan agar menjalankan tugas pengamanan sesuai aturan yang berlaku dan tidak bertindak berlebihan di lapangan.
Menurutnya, pendekatan humanis perlu dikedepankan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya minta pengamanan dilakukan sesuai undang-undang, jangan sampai menimbulkan antiklimaks,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memperkuat koordinasi dalam penanganan aksi di lapangan.
“Tujuannya agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap aktivitas masyarakat luas” tutupnya. ***