KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2003
TENTANG
PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan terpisahnya Propinsi Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membawa implikasi terhadap status penduduk bekas Propinsi Timor Timur;
b. bahwa dalam rangka penataan dan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan untuk memperoleh kepastian status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur, perlu dilakukan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Propinsi Timor Timur;
3. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENDATAAN PENDUDUK BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
a. Penduduk bekas Propinsi Timor Timur adalah penduduk Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah terjadi pemisahan wilayah Propinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Pendataan penduduk adalah kegiatan pendataan administrasi kependudukan dan status kewarganegaraan penduduk bekas Propinsi Timor Timur.
Pasal 2
Pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kriteria pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur terdiri dari penduduk yang :
a. dilahirkan di wilayah Propinsi Timor Timur;
b. dilahirkan di luar wilayah Propinsi Timor Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
c. kawin dengan orang yang lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
d. kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah Propinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah Propinsi Timor Timur;
e. bukan warga Propinsi Timor Timur namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Propinsi Timor Timur jika tempat tinggal terakhir sebelum menjadi pengungsi, yaitu telah tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999.
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)Dalam pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Dalam Negeri membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dan departemen/instansi terkait.
Pasal 5
Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur diwilayahnya.
Pasal 6
(1) Bupati/walikota melaksanakan pendataan penduduk bekas Propinsi Timor Timur di daerahnya masing-masing.
(2) Hasil pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi masing-masing.
Pasal 7
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memilih tetap menjadi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diproses status kependudukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Penduduk bekas Propinsi Timor Timur yang memilih menjadi Warga Negara Republik Demokratik Timor Leste, status kependudukannya sebagai warga negara asing diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,