Tiga pecahan uang logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang pecahan Rp 5 (lima) rupiah tahun emisi (TE) 1979, pecahan Rp 50 (lima puluh) rupiah TE 1991 dan pecahan Rp 100 (seratus) rupiah TE 1991. Sementara itu, empat pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang kertas tahun emisi 1992 yang terdiri dari uang pecahan Rp100 (seratus) rupiah, uang pecahan Rp 500 (lima ratus) rupiah, uang pecahan Rp 1.000 (seribu) rupiah dan uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu) rupiah.
Dengan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran tersebut maka terhitung mulai hari ini tujuh pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Namun demikian, masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank umum terdekat.
Batas waktu penukaran tujuh uang pecahan tersebut di bank umum adalah sampai dengan tanggal 29 November 2011 atau 5 (lima) tahun sejak pencabutan dan penarikan uang tersebut. Sementara itu, batas waktu penukaran tujuh uang pecahan tersebut di Bank Indonesia adalah sampai dengan tanggal 29 November 2016 atau selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak hari ini. Hak untuk menuntut penukaran tujuh uang rupiah yang dicabut dan ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung hari ini atau tanggal 30 November 2016.