JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua terus mematangkan penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat pembahasan bersama 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Jayapura, Jumat (17/7).
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan usulan Standar Harga Satuan dari seluruh perangkat daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2027.
Dalam arahannya, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Suzana D. Wanggai, menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menuntaskan penyampaian usulan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2027 kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua.
Menurutnya, penyampaian usulan SHS merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses penyusunan dokumen penganggaran daerah. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen memenuhi target waktu yang telah ditetapkan agar proses penyusunan Peraturan Gubernur dapat berjalan sesuai jadwal.
"Seluruh OPD agar memberikan perhatian serius terhadap penyampaian usulan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Gubernur dan selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2027," tegas Suzana.
Selanjutnya, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Rusdianto Abu, menyampaikan perkembangan penyampaian usulan SHS dari perangkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa dari 41 OPD terdapat 23 OPD yang belum menyerahkan sehingga dilaksanakan rapat ini dan dari 23 OPD tersebut hingga pelaksanaan rapat, 20 OPD telah menyampaikan usulan Standar Harga Satuan, sedangkan masih terdapat tiga OPD yang belum menyerahkan dokumen.
Ia meminta ketiga OPD tersebut segera melengkapi dan menyampaikan usulan SHS kepada Bidang Aset BPKAD hari ini juga ( Red), agar proses penyusunan dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Sesuai hasil rapat pembahasan usulan Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, selanjutnya akan dilakukan proses penyusunan draf Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2027. Peraturan Gubernur tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2027," jelas, Rusdianto Abu.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses perencanaan dan penganggaran yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Penyusunan Standar Harga Satuan yang tepat waktu diharapkan dapat mendukung penyusunan RKA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2027 secara berkualitas, serta menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***