Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk padatahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu)kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangkamemperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan jumlah
penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/DPRDJWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo..
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya. Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Distrik Tiom, Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km2 dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km2 dengan jumlah
penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/DPRDJWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo..
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan
menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa
pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya. Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Distrik Tiom, Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km2 dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.