Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan, proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 21 Maret 2007. Sedangkan untuk proses kampanye terbuka oleh pasangan calon Bupati maupun Wakil Bupati, pada tanggal 3 – 16 Maret dan masa tenangnya pada 18 – 20 Maret. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum mengatakan, berkaitan dengan hal ini, dihimbau kepada KPU, Panwas, Parpol, Tim Sukses hingga kepada para pasangan calon yang akan berkompetisi untuk menahan diri dan berpegang kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun
2005 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota. “UU yang ada perlu dipatuhi. Jangan sampai melakukan curi-curi start atau yang lainnya. Karena setiap perbuatan yang melanggar UU, akan memberi dampak negatif pada stabilitas keamanan maupun proses Pilkada, yakni berpotensi menimbulkan konflik,” kata Kareth, Senin (12/2) diruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Kareth juga menghimbau masyarakat untuk bersabar menunggu serta mengikuti pelaksanaan Pilkada dengan tertib. Tak luput dari itu, Kareth meminta pihak KPU dan Panwas Kabupaten Puncak Jaya untuk independen dan netral dalam pelaksanaan Pilkada, serta menginformasikan hal-hal berbau kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon kepada pihak KPU Provinsi Papua, untuk kemudian diambil tindakan tegas. Ditanya terkait informasi curi-curi start yang dilakukan salah satu kandidat di Puncak Jaya dengan membagi-bagikan kaos serta uang tunai sejumlah Rp. 50 juta kepada masyarakat, Kareth sangat menyayangkan apabila hal itu benar-benar terjadi. Menurutnya, tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar UU 32 maupun PP 6. Disamping itu, tindakan curi-curi start kampanye dalam menimbulkan konflik yang mengganggu stabilitas keamanan hingga kepada pelaksanaan Pilkadanya. Oleh karena itu, kembali Kareth menghimbau kepada semua pihak-pihak terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Karena dapat mengancam suksesnya pelaksanaan Pilkada atau pesta demokrasi masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya yang dilangsung 5 tahun sekali.