Pembentukan/pemekaran 10 distrik baru di Mulia, Puncak Jaya oleh Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Timotius Murib yang tidak melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku, dinilai illegal dan melecehkan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Kesepuluh distrik yang dimekarkan secara ilegal itu, yakni sebanyak 7 wilayah pemekaran illegal di Distrik Ilu dan Jigonikme, 1 pemekaran illegal di Distrik Ilaga, 1 pemekaran illegal di Distrik Gome, dan 1 pemekaran illegal di Distrik Beoga. Prakarsa pemekaran distrik illegal itu, juga ditengarai memiliki nuansa politis yang tinggi. Karena selain dimekarkan tanpa melalui prosedur yang berlaku, ditengarai kasus ini melibatkan salah satu kandidat calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya.
“Ini merupakan satu kepentingan politik yang melibatkan salah satu kandidat, karena pemekaran tidak melalui mekanisme dan dilakukan pada saat-saat akan menjelang pelaksanaan Pilkada di Puncak Jaya,” kata Wakil Ketua Fraksi Kerakyatan DPRD Puncak Jaya, Alus UK. Murib, di Jayapura, Rabu (14/2) kemarin. Selain menyesalkan tindakan Ketua DPRD Puncak Jaya, Timotius Murib yang memekarkan 10 distrik baru secara sepihak, Alus UK. Murib mempertanyakan kepentingan apa dibalik upayanya memekarkan distrik yang tanpa sepengetahuan sebagian besar anggota DPRD Puncak Jaya. “Jadi perlu dipertanyakan kepentingan apa bagi ketua untuk memekarkan 10 distrik baru itu yang tanpa melalui prosedur dan tanpa sepengetahuan sebagian anggota DPRD. Apakah ini kepentingan rakyat atau kepentingan dirinya sendiri atau kelompok tertentu terkait dengan pelaksanaan Pilkada. Karena seharusnya ketua menjadi panutan bagi para anggotanya dan bukan melanggar aturan,” keluhnya.
"Sementara itu, Alus UK Murib menjelaskan, mekanisme pembentukan/pemekaran satu distrik sebenarnya diajukan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Bupati kepada DPRD, kemudian dibahas oleh dewan melalui uji kelayakan, baru kemudian ditetapkan dan disahkan secara bersama-sama. Sedangkan proses pemekaran 10 distrik baru di Puncak Jaya oleh Ketua DPRD, kata Alus sangat tidak prosedural dan melanggar UU maupun ketentuan yang berlaku. “Saya pikir perlu ada pelurusan terhadap tindakan yang diambil oleh Ketua DPRD. Ini benar-benar sudah melanggar aturan dan melecehkan lembaga dewan. Karena apabila hal ini hanya dibiarkan, maka dipastikan hal serupa akan terulang ditempat lainnya,” kata Alus Tak Sah Pengurus Parpol Jabat Ketua Panwas Tidak hanya menyoroti kinerja Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Wakil Ketua Fraksi Kerakyatan DPRD Puncak Jaya, Alus UK. Murib juga menyoroti adanya unsur KKN dalam bentuk konsporasi tingkat tinggi pelaksanaan Pilkada di Puncak Jaya.
"Salah satu contoh kasus, kata Alus, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada yang dijabat oleh Herbert Sinaga, yang notabene adalah salah satu pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua, yakni sebagai Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Ketua Panwas yang diangkat oleh KPU Puncak Jaya dengan Surat Keputusan (SK) DPP.65/SK/DPP.PD/IX/2006 tersebut, bertentangan dengan UU 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota se-Papua. Atas dasar ini, Alus mendesak agar pihak KPU Puncak Jaya segera melakukan pergantian jabatan Ketua Panwas.
"Hal ini demi tegaknya pesta demokrasi rakyat, dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Desakan serupa juga ditujukan kepada KPU Papua untuk memberikan dorongan kepada pihak KPU Puncak Jaya. “Kami berharap agar Ketua Panwas segera diganti karena sudah menyalahi aturan. Kami mendesak KPU Puncak Jaya untuk segera ambil tindakan. Kami juga berharap agar KPU Papua juga ikut mendesak KPU Puncak Jaya, untuk melakukan pergantian jabatan Ketua Panwas yang saat ini dijabat oleh salah satu pengurus parpol, ”kata Alus