Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Ferry Kareth, SH, M.Hum menegaskan, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada merangkap sebagai salah satu pengurus partai politik (parpol), merupakan satu pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 serta PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang tahapan pelaksanaan Pilkada . Oleh karena itu, Ferry Kareth meminta kepada pihak yang bersangkutan untuk meletakan salah satu jabatan dan memilih salah satu diantaranya. “Jadi, Ketua Panwas merangkap sebagai salah satu pengurus parpol itu merupakan satu tindakan pelanggaran terhadap UU. Untuk itu, saya meminta yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan diantaranya,” kata Kareth kemarin. Seperti diketahui, Herbert Sinaga diangkat oleh DPRD Puncak Jaya sebagai Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Puncak Jaya periode 2006-2011.
"Pengangkatan ini dinilai tidak sah karena Herbert merupakan salah satu pengurus parpol, yakni sebagai Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Provinsi Papua. Menurut Kareth, hal ini dapat menimbulkan konflik sosial apabila Herbert tidak meletakan salah satu jabatannya. Untuk itu, Kareth menghimbau pihak DPRD setempat untuk segera mengambil tindakan tegas, demi kelancaran pelaksanaan Pilkada di Puncak Jaya. Sementara itu, Kareth menghimbau semua pihak, baik kepada kandidat, tim sukses, parpol, simpatisan hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya untuk dapat menahan diri dan menciptakan suasana aman serta damai dikabupaten tersebut.
"Karena salah satu syarat utama untuk dilangsungkannya Pilkada adalah situasi dan kondisi daerah yang kondusif. “Kita tahu saat ini di situasi di Puncak Jaya sedang kurang kondusif dengan berbagai kejadian yang terjadi. Untuk itu, saya himbau semua pihak di Puncak Jaya untuk bisa menahan diri. Karena syarat utama pelaksanaan Pilkada adalah situasi dan kondisi daerah yang kondusif. Oleh karena itu, saya sekali lagi menghimbau semua pihak untuk bisa menciptakan suasana aman dan damai, demi tercapainya pelaksanaan Pilkada disana, ”kata Kareth.