"Hasil evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007 oleh tim dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dipastikan telah rampung. Rampungnya evaluasi oleh tim langsung ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma’ruf, dengan menerbitkan keputusan Mendagri Nomor 903-149, tentang evaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Papua tahun 2007 kepada Gubernur Papua, tertanggal 26 Maret 2007 kemarin. Keputusan tersebut, memerintahkan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH melakukan penyempurnaan APBD bersama pihak DPRP, berdasarkan catatan hasil evaluasi menteri, paling lambat 7 hari setelah keputusan itu diterbitkan. Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak DPRP guna melakukan penyempurnaan APBD berdasarkan hasil evaluasi keputusan Mendagri sekaligus penyiapan Perda APBD-nya. Hatari mengungkapkan, penyempurnaan APBD dan penetapan Perda tersebut, diharap dapat terealiasi dalam minggu ini, karena tidak akan melalui sidang paripurna dewan. Namun hanya berupa satu kegiatan ceremony, selanjutnya melakukan penetapan Perda dan kemudian diumumkan kepada publik. ’Kita sudah berkoordinasi dengan pihak DPRP untuk melakukan penyempurnaan APBD berdasarkan evaluasi itu, sekaligus Perda-nya ditetapkan dan diharapkan itu bisa terjadi di minggu-minggu pertama bulan April,” kata Hatari, Jumat pekan lalu diruang kerjanya. Menurut Hatari, apabila rencana itu berjalan mulus, diprediksikan pada pertengahan bulan depan sekitar tanggal 10 April 2007 mendatang, dokumen APBD sudah dapat diserahkan keseluruh instansi-instansi. Sehingga demikian, dengan adanya perubahan ini, para aparat pemerintah kedepan diharapkan sudah dapat bekerja secara sistematik, terprogram, terkoordinir, dan terencana dengan baik, berdasarkan tahapan-tahapan seperti yang diamanatkan pada peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah. Diminta untuk merincikan beberapa catatan yang harus disempurnakan itu, Hatari menegaskan bahwa beberapa bagian tersebut sangat bersifat administratif dan tidak prinsip. Sehingga tidak memerlukan perubahan atau penyempurnaan secara berkala. Akan tetapi lanjutnya, penyempurnaan harus disesuaikan dengan beberapa catatan yang terdapat dalam keputusan Menteri. Karena bila tidak, maka Perda yang ditetapkan bisa dibatalkan oleh Menteri. ”Jadi kita akan melakukan perbaikan yang ril. Karena setelah Perdanya dibuat, kemudian dikirim ke Jakarta mereka akan cek lagi. Kalau tidak sesuai Perda-nya akan dibatalkan. ”Sudah jelas kita tentu akan menyempurnakannya sesuai dengan beberapa catatan menteri. Dan kita harap ini semua bisa rampung cepat, sehingga APBD juga bisa cepat dijalankan,” ucap Hatari.