"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan bahwa pengelolaan dana Otsus harus dijalankan secara tepat, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Menurut Gubernur, pengelolaan dana Otsus harus mengedepankan azas tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabilitas, keadilan, kepatutan dan berpihak kepada masyarakat. Karena kebijakan pengelolaan dana Otsus, adalah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Hal penting ini, harus dijadikan pedoman bagi seluruh pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Papua, untuk tepat sasarannya penyaluran anggaran itu.
“Saya minta dalam mekanisme pengelolaan anggaran, khususnya dana Otsus selalu memperhatikan prinsip-prinsip tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabilitas, keadilan, kepatutan dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini, untuk tercapainya tujuan agenda pembangunan pemerintah dan UU Otsus, untuk mempercepat proses Pembangunan di Papua, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya masyarakat dikampung-kampung,” kata Gubernur Suebu dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE, disela-sela rapat penyusunan pembahasan usulan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang dibiayai dana Otsus Provinsi Papua 60 persen, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur, Rabu (9/5) kemarin.
"Dalam kesempatan tersebut Gubernur menambahkan, pemanfaatan dana Otsus Provinsi Papua, baik untuk bagian provinsi sebanyak 40 persen dan kabupaten/kota sebanyal 60 persen, wajib dilaporkan kepada Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan dana tersebut. Selanjutnya, Gubernur berkewajiban akan menyampaikan laporan pemanfaatan dana Otsus Provinsi Papua setiap triwulannya kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Dalam Negeri. “Jadi, setiap pemanfaatan dana Otsus harus dilaporkan kepada Gubernur. Sehingga pelaporan pertanggungjawaban dana Otsus kepada Pempus, berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tandasnya.