"Pemerintah Provinsi Papua meminta pihak Asuransi Bumi Putera segera membayarkan klaim asuransi jiwa para pegawai negeri golongan I & II dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, karena sudah jatuh tempo sejak Desember 2006 lalu. Penegasan tersebut, disampaikan Asisten II Bidang Aparatur Setda Provinsi Papua, Drs. Hendrik Pagayak Kaisepo, Senin (21/5), di Kantor Gubernur. Menurut Hendrik, pembayaran klaim mutlak sudah harus dibayarkan karena merupakan hak-hak dari para pegawai. Untuk itu, diharapkan realisasinya sudah rampung dalam waktu dekat. “Bagaimanapun juga, kita minta agar pihak Bumi Putera sedapat mungkin untuk secepatnya memproses pencairannya.
"Karena itu adalah hak para pegawai dan mutlak harus dibayar,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Hendrik, pihaknya beberapa waktu lalu telah melayangkan disposisi kepada Kepala Biro Kepegawaian Setda Provinsi Papua guna ditindaklanjuti dan meminta pihak asuransi untuk mempercepat proses pencairan klaim asuransi itu. Disposisi itu, lanjutnya, telah dikirim pada bulan April 2007 lalu, dan telah mendapat perhatian dari pihak Asuransi Bumi Putera. Dalam kesempatan tersebut, Hendrik memahami keterlambatan pencairan, karena pengajuan klaim membutuhkan waktu yang cukup lama karena sifatnya kolektif. Namun demikian, pihaknya kembali menegaskan agar pembayaran klaim kepada para pegawai harus dilakukan secepatnya.
“Yang jelas sekarang sudah berproses, Namun kita akan minta kepada pihak asuransi untuk secepatnya mencairkan klaim asuransi itu,” tegas Hendrik. Ditanya sisa jumlah anggaran yang harus dibayarkan pihak asuransi kepada para pegawai, Hendrik mengakui bahwa dirinya tidak secara detail mengetahui besaran angka yang dimaksud. Akan tetapi, Dirinya yakin bahwa pencairan dana tersebut akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dalam kesempatan tersebut, Pihaknya juga menghimbau kepada para pegawai negeri golongan I & II dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk lebih bersabar menunggu, hingga dicairkannya klaim pembayaran asuransi tersebut.