Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menyepakati pengalokasian dana Otsus, khusus untuk block grant senilai Rp. 100 juta per kampung, bila dana tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat dikampung. Menurut Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM Pemerintah Kabupaten Paniai pada tahun 2007 lalu, tidak menyalurkan dana block grant senilai Rp. 100 juta untuk kampung-kampung yang ada dikabupaten pemekaran tersebut.
Oleh karenanya, Kabupaten Paniai diberikan waktu sampai dengan tahun 2008 ini untuk menyalurkan dana tersebut, sebab bila tidak maka pengalokasian untuk kabupaten itu tidak akan disetujui karena dana yang disalurkan itu cuma sampai ditingkat pemerintah kabupaten saja dan tidak disalurkan lagi ke kampung-kampung. Demikian ditegaskan Sekda saat dikonfirmasi kemarin di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Tedjo menegaskan, bahwa dana block Grant yang dialokasikan senilai Rp. 100 juta, mutlak harus disalurkan ke kampung. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dikampung agar bisa merencanakan, menjalankan, mengelola dan mempertanggungjawabkan dana tersebut. Sebab, dengan begitu pemerintah daerah berharap agar pelaksanaan pembangunan dikampung-kampung bisa lebih menyentuh.
Tedjo mengatakan, bila kita komitmen dengan pelaksanaan Otsus, bahwa sebagaian dana-dana bisa dilaksanakan oleh masyarakat, maka dana Otsus itu sebagian besar harus diberikan dan dikelola langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Paniai, kita minta agar sebagian dana Otsus ada yang diturunkan ke kampung. “Hal ini juga akan saya mintakan nanti dalam pembahasan selanjutnya agar harus dialokasikan. Kalau tidak, kita tidak setujui saja penggunaan dana APBD yang dari dana Otsusnya,” tegas Sekda.
Sekda mengatakan, ditahun kemarin, Pemkab Paniai masih diberikan toleransi, tetapi hal itu tidak boleh terjadi lagi untuk waktu-waktu yang akan datang. Sehingga untuk tahun berikutnya harus dianggarkan, sebab jika tidak maka pengalokasiannya ke dana Otsus tidak akan disetujui. “Kalau perlu kita kurangi disini dan kita alokasikan sendiri ke kampung-kampung. Sebetulnya bisa begitu, tetapi semestinya mereka mengerti sendiri, sebagaimana kabupaten lain ada yang menrunkan dana Otsus itu Rp 300 juta per kampung, Sebab itu memang bagian dari dana-dana yang harus diturunkan kepada masyarakat.