Keberadaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua, yang diterbitkan oleh pemerintah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di bumi cenderawasih, nampaknya belum akan terealiasi. Rasa pesimistik ini, sebagaimana disampaikan Kepala Biro Keuangan Setda Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si ketika diwawancarai di Kantor Gubernur, usai memimpin rapat internal, kemarin.
Ia mengaku sampai saat ini mekanisme tentang Inpres dimaksud belum kunjung ada atau dibahas. Padahal Inpres yang diterbitkan Pemerintah Pusat ini, masa berlakunya
hanya 2 tahun yakni pada tahun 2008 s/d 2009. “Soal Inpres No. 5 ini jangan diharapkan, sebab belum ada kepastian. Dilain pihak, formatnya seperti apa juga belum ada sampai saat ini,” ujarnya.
Hatari menduga, penyebab belum jalannya Inpres No. 5 Tahun 2007 ini, dikarenakan tidak adanya ploting dana dari APBN untuk mensuport (mendukung, red) Inpres tersebut.
Dilain pihak, masih memburuknya kondisi keuangan negara yang terjadinya karena naiknya harga minyak serta hal terkait lainnya. “Inpres ini kan hanya menghimbau seluruh departemen untuk mensuport Inpres itu. Berarti tiap departemen diminta menyisihkan dananya untuk mendukung Inpres. Dan ini belum tentu semua departemen mau memotong-motong anggaran mereka dari setiap program yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Hatari kembali menegaskan, keberadaan Inpres No. 5 untuk tahun 2008 ini diperkirakan tidak akan terealisasi. Namun, tidak menutup kemungkinan lanjut dia, jikalau kondisi keuangan negara telah membaik maka ditahun mendatang Inpres tersebut akan benar-benar direalisasikan.