Sampai dengan triwulan I Tahun 2008, pembayaran santunan PT Jasa Raharja Papua kepada para korban kecelakaan berjumlah sekitar Rp. 1.026.446.569. Dari angka ini, sebesar Rp. 630 juta dibayarkan bagi para korban yang meninggal dunia, sebesar Rp. 391.446.569 bagi korban luka-luka dan Rp. 5 juta bagi korban cacat tetap. Kepala Bagian Operasional dan Pelayanan PT. Jasa Raharja Papua, AP. Rindorindo mengatakan hal tersebut di ruang kerjanya, Rabu (16/4) kemarin.
Menurut Rindorindo, bila dijumlah secara keseluruhan, maka jumlah pembayaran santunan sejak kurun waktu 4 tahun terakhir (sejak 2005 hingga Triwulan III Tahun 2008) adalah sebesar Rp. 11.023.326.455. Terdiri dari pembayaran kepada para korban kecelakaan yang meninggal duniai senilai Rp. 6.670.500.000, korban luka-luka Rp. 4.276.516.455 dan cacat tetap Rp. 76.310.000. Sementara itu, untuk lebih meningkatkan kesedaran masyarakat dalam berlalu lintas, PT. Jasa Raharja Papua tetap melakukan kegiatan rutin dialog interaktif di beberapa media elektronik lokal pemerintah maupun swasta.
Dilain pihak, terus melakukan pengobatan gratis dari terminal ke terminal khusus diwilayah Kota Jayapura. Serta bekerja sama dengan pihak Polda Papua melakukan pemasangan spanduk dan papan nama peringatan di jalan-jalan.
Dalam kesempatan yang sama AP Rindorindo mengatakan, sesuai dengan keputusan SK Menkeu No. 36 & 37/PMK.010/2008, maka nilai pembayaran santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, mengalami kenaikan sampai dengan 150 persen. Ketetapan baru, ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2008 kemarin. Ia menegaskan, dalam aturan menteri itu, pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan cacat tetap menjadi Rp. 25 juta dari nilai santunan awal sebesar Rp. 10 juta. Sedangkan biaya perawatan bagi para korban kecelakaan lalu lintas, dari nilai santunan awal sebesar Rp. 5 juta, naik menjadi Rp. 10 juta. Lanjut dia, kenaikan pembayaran nilai santunan juga berlaku untuk bantuan biaya penguburan bagi para korban yang tidak memiliki ahli waris yakni sebesar Rp. 2 juta dari nilai pembayaran sebelumnya Rp. 1 juta.
Pembayaran santunan tarif baru sesuai SK Menteri Keuangan ini, diberlakukan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan, penumpang kendaraan umum, Kapal Laut dan Kereta Api. Pihaknya menambahkan, walaupun nilai santunan kecelakaan lalu lintas telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, masyarakat tetap dihimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. “Selalu ikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada. Serta patuh pada peraturan tata tertib berlalu-lintas sehingga kecelakaan bisa dihindari. Sebab keselamatan amat sangat lebih berharga dari segala-galanya,” ujarnya Untuk sekedar diketahui, pembayaran santunan menggunakan tarif baru sesuai keputusan Menkeu, telah dibayarkan pihak Jasa Raharja Papua kepada 2 orang korban meninggal dunia di Jayapura, beberapa waktu lalu kepada Bambang Priono dan Simon Sapan.
Penyerahan dilakukan di Kantor Jasa Raharja Papua yang diterima para ahli waris korban.