"Pelaksanaan pleno lanjutan penetapan kursi Anggota DPRP, masih harus menunggu turunnya dua surat dari KPU Pusat dan edaran Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum dapat dipastikan waktunya. Ketidakpastian waktu pelaksanaan pleno ini, antara lain diakibatkan oleh adanya protes dari beberapa caleg dan Parpol terkait hasil pleno penetapan kursi yang digelar pertama kalinya oleh KPU Papua, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Benny Sweny, S.Sos saat dijumpai diruang kerjanya, kemarin. Menurut Benny, KPU Papua masih menunggu kedua surat tersebut sebagai respon pertanyaan terhadap KPU Pusat. “Jadi, yang kita pertanyakan apakah KPU Provinsi masih memiliki kewenangan untuk mengubah berita acara dan sertifikat perolehan suara, jika hasil verifikasi terhadap pengaduan yang diajukan oleh caleg atau parpol itu benar? Nah, kalau bisa, bagaimana prosesnya dan dasar hukumnya apa,†kata Benny.
Pada kesempatan itu Benny, menampik jika KPU dikatakan bimbang dan ragu untuk melaksanakan pleno lanjutan. Namun, tentu KPU Papua memerlukan dasar tertulis yang akan diperlihatkan kepada Parpol maupun caleg yang bersangkutan. “Dengan begitu, KPU Papua dapat menunjukkan secara transparan dan bertanggungjawab bahwa apa yang dilakukan sudah merupakan upaya konsultasi dan berdasar UU,†tukasnya.
Disinggung apakah menunggu kedua surat itu tidak akan mengganggu proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota legislative terpilih, Benny mengaku pelaksanaannya akan dilakukan pada 8 Oktober 2009. Dengan demikian, KPU masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penetapan. Kendati begitu, dirinya tetap mengharapkan agar kedua surat tersebut dalam minggu-minggu berjalan ini, sudah tiba di Jayapura sehingga pleno lanjutan penetapan kursi dan anggota terpilih dapat segera dijalankan.