"Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto menginstruksikan para pegawai yang tak masuk kantor pada hari pertama, harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Sekda Tedjo, saat memberikan keterangan, Jumat (25/9) diruang kerjanya. “Kepada pegawai-pegawai yang tidak masuk hari pertama, kita instruksikan untuk diambil tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kalau sudah hari kerja, ya harus masuk. Dan kalau kita diamkan saja atau tidak ada teguran, maka itu yang salah,†tuturnya.
Dikemukakan Tedjo, pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur Provinsi Papua untuk meminta laporan dari para pimpinan SKPD, terkait kehadiran para pegawai negeri pada masing-masing instansinya. “Tadi pagi saya sudah panggil Kepala Badan Kepegawaian Papua, untuk meminta laporan kehadiran hari pertama para pegawai di masing-masing SKPD. Dan mereka yang tidak masuk harus ditindak karena ini sudah penyakit kita yang seperti itu,†jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekda menuturkan bahwa yang menjadi masalah saat ini, jika pimpinan SKPDnya yang tidak berada di kantor sejak hari pertama. Karena seharusnya, pimpinan SKPD tersebut memberi contoh yang baik kepada bawahan. Namun para Kepala Dinas ini, lanjut Sekda, mendapat penilaian tersendiri karena langsung mendapat pengawasan dari Gubernur Papua. “Kalau Kepala SKPD yang tidak masuk kantor, itu lain lagi karena masih masuk evaluasi kinerja dari Gubernur. Tapi, kalau kinerja tidak baik, jabatannya bisa dicopot. Paling tidak, mendapat pergeseran kepada fungsi yang tidak penting dalam tugas. “Tentu orang kalau punya fungsi penting kemudian dipindahkan ke satu jabatan yang tidak penting maka sudah merupakan satu hal yang sebetulnya penilaian. Dan Gubernur sudah sangat serius sekali untuk melakukan evaluasi selama 6 bulan berjalan ini,†tegas Sekda.