"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH melarang seluruh SKPD untuk mengangkat tenaga honorer dengan alasan apapun karena dapat menjadi beban Pemerintah Provinsi. Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur Provinsi Papua, Drs. Yesaya Buiney, MM, larangan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Daerah dalam berbagai kesempatan, baik secara lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, berdasarkan keputusan demikian, ia kembali mengingatkan para Kepala SKPD untuk patuh dan tunduk kepada instruksi tersebut.
“Jadi, kita kembali menghimbau agar jangan lagi SKPD, dengan alasan apapun mengangkat tenaga-tenaga baru. Sebenarnya banyak pegawai yang nganggur. Kenapa tidak mau ambil? Ya, kalau tidak mau ambil karena tidak suka kepada pegawai A atau B, ya bina dia dong. Kan yang gaji pegawai itu adalah negara dan itu menjadi kewajiban kita,†tegas Buiney pada satu kesempatan, kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, jika SKPD memandang perlu untuk mengkontrak tenaga-tenaga lepas, maka semestinya dalam waktu setahun atau dua tahun, tenaga tersebut sudah harus dilepas sehingga tidak ada ikatan lagi dengan instansi yang bersangkutan. “Yang jelas tenaga yang dikontrak itu tidak boleh jadi beban untuk harus diangkat menjadi CPNS. Tapi ini di Indonesia. Ambil anak, saudara untuk dipekerjakan pada dinas tertentu setelah setahun atau dua tahun bekerja, terus akan dilepaskan begitu saja kan, sama saja. Terpaksa harus diupayakan diangkatâ€Â.
“Jadi sebaiknya jangan lagi. Karena Gubernur sudah tegaskan dengan surat Gubernur. Dan hal ini bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer yang diperbaharui dengan PP 35 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer yang dirubah, â€Âjelasnya. Disinggung terkait 380 tenaga honorer yang belum terangkat, Yesaya Buiney mengaku, sebanyak 380 tenaga honorer itu tak masuk dalam data base. Kendati begitu, mereka akan tetap diupayakan untuk diakomodir ditahun-tahun yang akan datang. “Ya mereka kebijakan berikut lah. Mudah-mudahan ada kebijakan berikut. Kalau tidak menjadi beban. Maka itu, SKPD kembali diingatkan untuk jangan lagi mengangkat tenaga-tenaga baru. Sehingga tidak bernasib seperti 380 tenaga honorer itu,†katanya.