"Dalam rangka mengantisipasi mulai diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pada tahun 2010 mendatang, Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua, hari ini (Selasa), akan menggelar workshop mengenai keterbukaan informasi publik. Kegiatan workshop sehari tersebut, akan digelar di Hotel Matoa Jayapura dengan menghadirkan narasumber dari Departemen Komunikasi dan Informatika RI. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua, Fred Manufandu, SH, Undang-Undang No. 14 ini sudah ditetapkan pada tahun 2008 lalu. Sehingga Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Humas dan Protokol Papua, musti melakukan menyiapkan seluruh keperluan untuk mendukung implementasi UU tersebut.
“Jadi, UU ini kan sudah ditetapkan sejak tahun 2008 kemarin. Sehingga kami kejar supaya pada saat pemberlakuannya tahun 2010 mendatang, masyarakat sudah bisa mendapat pelayanan informasi dari badan publik, â€Âjelas Fred Manufandu, dalam satu kesempatan, kemarin. Dijelaskan Fred, menurut UU No. 14, salah satu SKPD akan ditugasi untuk mengumpul data mengenai kegiatan pemerintah, keuangaan, pendidikan, infratsruktur serta bidang-bidang lainnya. Data ini kemudian, akan dapat diakses oleh masyarakat sehingga, tujuan keterbukaan informasi publik di Papua benar-benar, akan dapat benar-benar terwujud.
“Intinya kegiatan workshop ini bertujuan mensosialisasikan kepada seluruh SKPD agar siap memberikan data pelayanan informasi publik untuk nantinya dapat disajikan kepada masyarakat ini. Sehingga kalau ada masyarakat yang ingin dapat data maka, dia tinggal meminta pelayanan dari pemerintah melalui salah satu badan publik yang nantinya akan ditunjuk oleh Gubernur,†kata Fred.