"Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu, SH mengharapkan adanya peremajaan pada jabatan Kepala Kampung sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Menurutnya, selama melaksanakan program Turun Kampung (Turkam) sejak tahun 2007 lalu, dirinya masih menemukan seorang pejabat Kepala Kampung yang sudah menjabat hingga 40 tahun. “Maka ini harus dilakukan peremajaan. Sebab dalam menjalankan Pemerintahan kampung di Papua, seorang kepala desa/kampung bisa dilakukan pergantian sesuai dengan aturan yang berlaku,â€Âterang Gubernur saat memberikan arahan pada acara pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, belum lama ini di Gedung Negara Dok V Jayapura.
Menurutnya, masalah ini perlu menjadi perhatian instansi yang terkait. Oleh sebab itu, dirinya memerintahkan kepada Kepala Biro Pemerintahan Kampung, agar menaruh harapan besar untuk memperhatikan masalah tersebut. “Kan sudah ada aturan, maka jalankanlah tugas ini dengan baik, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan orang lain, "kata Gubernur. Sementara menyinggung soal alasan peremajaan, lanjut dia, karena dengan diberlakukan program RESPEK di Papua, ada kecendruungan seorang kepala kampung tidak ingin meletakan jabatannya. “Padahal, aturan sudah jelas. Sehingga jangan sampai seorang Kepala Kampung menjadi raja dan hanya menunggu masyarakat datang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, seharusnya Kepala Kampung langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga harus mengerti tugas dan fungsinya, â€Âcetus Suebu.
Ditambahkan dia, Biro Pemerintahan Kampung sebagai lembaga baru, diharapkan dapat melihat dan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat di kampung, apakah sudah baik atau belum. Tugas tersebut harus diutamakan dengan berkoordinasi bersama lembaga adat, agama, pemuda dan seluruh komponen masyarakat terkait. “Sebab hal itu adalah salah satu wujud dari keberhasilan RESPEK di Papua, "akunya.