Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan hasil pendataan penduduk oleh pemerintah kabupaten (pemkab), hendaknya dilaporkan sesuai dengan realita dan kondisi dilapangan serta dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM mengaku saat ini, ada kabupaten yang melaporkan angka atau data penduduk diwilayahnya, sangat tidak sesuai dengan kondisi dan realita yang sebenarnya.
Hal tersebut, lanjut dia, jelas merupakan suatu tindak penipuan karena tidak menyampaikan laporan sesuai kenyataan dilapangan. “Itu jelas penipuan. Karena tidak mungkin jumlah pertumbuhan penduduk di dalam 1 (satu ) tahun mencapai 300 persen. Ya, itu mungkin kecuali jika ada program-program yang dikhususkan untuk itu,†kata Sekda saat memberikan keterangan kepada pers, baru-baru ini.
Oleh karena itu, kata Sekda, dalam melakukan study pengembangan atau pembentukan daerah otonom baru diwaktu-waktu kedepan, diharapkan agar dilaksanakan berdasarkan kondisi-kondisi yang riil yang ada. “Kalau perlu, berkoordinasi dengan BPS agar supaya data itu bisa sinkron. Dimana, tiap tahun diterbitkan data dalam angka. Ini penting supaya data yang dibuat adalah berdasarkan referensi dan kondisi yang nyata di lokasi,†kata dia. Ditanya apakah ada sanksi, kata Sekda Tedjo, secara otomatis kabupaten yang bersangkutan akan terkena sanksi jika data penduduk yang dilaporkan sebelumnya tidak sesuai dengan hasil sensus penduduk. “Kabupaten bersangkutan tentunya sudah terkena sanksi dengan sendirinya. Sebab nanti jumlah anggaran DAUnya akan berkurang. Sama halnya untuk penetapan dana Otsus yang berkaitan dengan itu, tentunya akan menjadi pertimbangan,†akunya.
Berkaitan dengan hal itu, ia menghimbau kepada pemerintah kabupaten agar membuat pendataan dengan pihak-pihak berkompeten yang berkompeten. “Artinya data tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara hokum pada saat dilaporkan,†ucapnya.