"Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir Provinsi Papua, pada bulan Desember 2009 lalu telah mengaktifkan line telpon pengaduan bencana alam untuk mempercepat penanganan dan penanggulangan terhadap para korban bencana. Pada nomor telpon (0967) 543909 ini, masyarakat dapat mengadukan berbagai bentuk kejadian yang berhubungan dengan bencana alam, untuk kemudian sesegera mungkin didatangkan penanganan dari Dinas Sosial. Menurut Drs. Frits Simunapendi, Kepala Bidang Bina Bantuan Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir Provinsi Papua, pengaktifan line telpon ini dipandang penting agar upaya penanganan bencana di Papua dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengadaan line telpon bebas pulsa ini juga, merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE, saat meresmikan Kantor Posko Bencana Alam Papua, di Dok VII Jayapura beberapa waktu lalu. “Jadi, kita di Sosial kini sudah ada posko penanggulangan Bencana yang setiap saat kita tugasi beberapa staf yang menjaga kemungkinan-kemungkinan adanya laporan bencana alam melalui line telpon bebas pulsa yang sudah kita aktifkan, â€Âkata Frits saat memberikan keterangan, usai mengikuti dialog tentang tema bencana alam, yang digelar Bidang Pelayanan Informasi Biro Humas dan Protokol Provinsi Papua, di Kantor RRI Tasangka Jayapura, pekan kemarin.
Menurut dia, line telpon aduan bencana alam ini, selain telah diaktifkan pada posko bencana alam tingkat provinsi, juga telah disiagakan di Dinas Sosial Kabupaten induk. Dengan harapan, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dengan sigap melakukan penanganan bencana alam karena telah tersedianya line telpon aduan bencana alam tersebut. Sementara itu, Frits juga mengharapkan dengan adanya pemasangan line telpon ini, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kejadian bencana di Papua. Ia juga berharap dengan adanya line telpon ini, kinerja instansi terkait dalam menanggulangi dan menjangkau masyarakat yang terkena bencana, dapat terlaksana secara cepat dan tepat waktu. “Sehingga tidak ada keluhan dari masyarakat kalau sosial lambat melakukan penanganan, â€Âsingkatnya.