"Pemerintah Provinsi Papua akan menyampaikan sikap secara resmi kepada Pemerintah Pusat, terkait pemberlakuan UU Pornografi yang dinilai bertentangan dengan seni budaya maupun adat Provinsi tertimur di Indonesia ini. Hal ini sebagaimana pengakuan Plt. Sekda Papua, Drs. Elia Ibrahim Loupatty, MM saat ditanyai, usai mengukuhkan pengurus DWP Papua periode 2009-2014, bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (30/3). Menurut Elia, pihak Pemprov Papua terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemberlakuan UU Pornografi. Sehingga untuk merespon kehadiran UU tersebut, maka perlu dibuat satu sikap secara resmi karena masalah itu tak hanya menyangkut satu unsur saja, tetapi melibatkan banyak pihak. “Jadi, soal masalah ini nanti kami akan melihat lebih lanjut perkembangannya. Dan saya pikir perlu ada sikap dari kita secara resmi karena ini terkait dengan semua unsur bukan hanya Pemerintah saja. Sehingga kita perlu kita sampaikan sikap, â€Âtuturnya lagi.
Menurut Elia, masalah UU Pornografi sangat terkait erat dengan sosial budaya. Sehingga seharusnya para penyusun UU itu, harus memperhatikan kondisi sosial budaya di daerah. Sementara untuk Provinsi Papua, tentunya perlu diperhatikan kondisi sosial budaya yang tentu harus diperbincangkan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait disini (Papua). Karena sudah pasti implementasi UU-nya akan bertentangan dengan budaya dan adat masyarakat Papua. “Maka itu perlu ada pertimbangan khusus di Papua karena memang mengenai sosial budaya ini, siapa pun tak bisa merubahnya satu sampai dua tahun langsung jadi. Tapi butuh proses yang panjang, â€Âtegasnya.