"Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (KesbangPol-Linmas) Provinsi Papua, Washinton Turnip, SH, MM mengaku sering mendapat laporan kemunculan ormas (organisasi masyarakat) atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) secara dadakan, setiap bergulirnya event-event tertentu. Menurutnya, ormas dadakan orientasinya muncul dan hilang ketika event yang digulirkan itu berakhir. Ormas tersebut juga, ditengarai tak pernah mendaftarkan diri kepada Pemeirntah Daerah sehingga dapat dikatakan illegal karena bersifat untuk kepentingan sesaat. “Jadi organisasi-organisasi dadakan biasanya tidak mendaftar karena begitu habis kegiatan, hilang lagi, â€Âsingkatnya saat ditemui, usai membuka satu acara di Hotel Matoa, belum lama ini.
Ditanya soal sanksi, Turnip menjelaskan tak ada unsur pidana atau sanksi yang jelas sebagaimana untuk menertibkan atau menghukum para pelaku ormas dadakan. Hanya saja, setiap organisasi masyarakat berkewajiban untuk mendaftarkan kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana bunyi Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang ormas. Sementara disinggung soal berapa banyak ormas-ormas maupun LSM yang terdaftar di Kesbang Provinsi Papua, Turnip menegaskan mengaku ada sekitar 250-300 Ormas yang telah terdaftar. Dimana, seluruhnya telah masuk dalam buku Direktori yang dibuat instansi Kesbang bagi seluruh jumlah ormas. Hanya saja, dari jumlah ormas tersebut banyak yang berpindah-pindah, sehingga alamat sekretariatnya tidak jelas.