Penyelesain masalah pemekaran IJB menjadi tugas Gubernur,DPRD Provinsi Papua dan MRP yang didasarkan pada UU Otsus No.21 tahun 2001 pasal 72 yang kemudian di dukung dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan UU No.45 tahun 1999 sebagai dasar pendirian Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah.
Hal itu disampaikan Tim Pemberdayaan Otsus Papua Drs. Anthonius Rahael dalam jumpa pers,kamis (17/02) kemarin di Kantor Bikda Provinsi Papua yang dihadiri Wakil Gubernur Provisi Papua Drs.Constant Karma dan anggota tim lainnya.
Dikatakan,masalah penyelesaian pemekaran Provensi Irian Jaya Barat sesuai dengan amar putusan MK ke 3 secara jelas telah menggugurkan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian didukung dengan pasal 73 PP MRP No.54 tahun 2004,ada 3 hal penting yang menjadi tugas utama yakni, pengakuan bahwa adanya pemekaran provinsi yang bermasalah di Provinsi papua,ada realitas dari kehadiran provinsi tersebut dan ditugaskan kepada Gubernur Papua,DPRD Papua dan MRP untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah yang realitas itu dalam waktu 6 bulan setalah terbentuknya MRP.
Berdasarkan hal itu,maka secara yuridis formil adalah bukti nyata bahwa adanya penyelesaian masalah IJB secara elegan dan bermartabat,oleh sebab itu yang dibutuhkan saat ini adalah masalah keamanan yang kondusif untuk pembentukan MRP,yang kemudian dalam waktu 6 bulan akan bertugas menyelesaikan masalah IJB.
"Jadi penyelesaian IJB akan didasarkan pada pasal 73 PP No.54 tahun 2004,untuk itu diharapkan semua pihak didaerah maupun dipusat untuk menghormati konstitusional yang didasarkan pada UU No.21 tahun 2001,"ujarnya.
Menyinggung tentang adanya dead line dari Dewan Adat Papua yang menyatakan akan mengembalikan Otsus ke Pemerintah Pusat,jika hingga Agustus 2004 tidak dapat berjalan dengan baik, Tonni Rahael mengatakan, untuk mencapai hal itu tentu adanya dukungan dari rakyat sebab pemerintah telah memberikan PP MRP tinggal bagaimana kita lakukan perekrutan anggotanya,oleh sebab itu diharapkan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama menjaga keamanan yang kondusif sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
bahkan dalam pembahasan terakhir tentang "PP Pilkada,ujar Tonni, tidak ada lagi hal-hal yang berhubungan dengan Irjabar,tetapi seluruhnya dilaksanakan dengan satu pola untuk papua.
Memang pada tanggal 7 Januari 2005 dari Depdagri menyampaikan suatu rancangan Pilkada kepada Presiden didalamnya ada Papua dan Irjabar,sehingga ha ini dinilai akan menimbulkan suatu konflik baru,oleh sebab itu Tim Pemberdayaan Otsus Papua bersama Ketua DPRD Papua dan Rektor Uncen melakukan suatu pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membicarakan hal ini.
Dari hasil pertemuan tersebut dimana oleh Presiden menyatakan PP Pilkada untuk IJB tidak ada.Bahkan pada saat itu,tambah Tonni,bahwa dari Depdagri mengusulkan rumusan yang menjadi cantolan Pilkada di IJB adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemekaran dilakukan atas persetujuan pemerintah provinsi induk atau PP Lain jelas Tonni Rahel.