Pemerintah Kabupaten Jayapura,pada tahun ini masih tetap memprioritaskan pemberdayaan Distrik sebagai salah satu program pemerintah yang paling utama di 11 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura,hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat seperti yang tercantum dalam undang-undang otonomi khusus.
Ketua Bappeda kabupaten jayapura Drs. Palem Kembaren,SH, Kepada wartawan Jumat (18/02) diruang kerjanya mengatakan bahwa salah satu kebijakan pemerintah yang paling strategis dan langsung menyentu kepada kebutuhan masyarakat sesuai dengan aspirasi masyarakat ditingkat distrik sesuai dengan sumber daya yang tersedia di masing-masing distrik.
"pemberdayaan distrik,adalah salah satu program pemerintah yang bisa langsung menyentuh kepada masyarakat di daerah perkampungan, dan ini sesuai dengan amanat Otonomi Khusus".jelasnya.
Pemberdayaan distrik,tersebut bertujuan juga untuk menyaring aspirasi pembangunan dari masyarakat bahwa untuk dikelola ditingkat distrik dan disampaikan kepada tingkat Kabupaten,dan jika hal itu bisa diselesaikan ditingakat distrik akan lebih baik.
"Dari aspirasi masyarakat tersebut,akan dikelola oleh pemerintahan Distrik dengan dukungan dana pengembangan distrik yang disediakan oleh pemerintah kabupaten Jayapura"ujarnya.
Untuk tahun ini lanjut Kembaren, adalah pemberdayaan distrik yang lbih mengarah pada pembangunan distrik,seperti pembangunan prasarana jalan,perbaikan rumah-rumah kesehatan,pemberdayaan listrik yang sudah mulai berjalan.Pemerintah mengupayakan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang berpedoman kepada ruang lingkup yang disepakti oleh masyarakat.
"Kebijakan pemerintah yang paling strategis ini, sesuai dengan aspirasi masyarakat,dengan berpedoman kepada kebutuhan distrik yang berperan dalam menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan di Kabupaten jayapura,karena berhadapan langsung dengan masyarakat,dimana Kepala Distrik memiliki kewenangan atribut dan kewenangan delegatif seperti yang tercantum dalam UU No.32 tahun 2004"jelasnya.
Bupati selaku kepala daerah kabupaten dengan pertimbangan kewenangan menangani sebagian urusan otonomi daerah,dengan kewenangan delegatif kepada kepala distrik untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintah dengan mengkoordinasi pemberdayaan masyarakat,pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,penyelenggaraan kajian-kajian pemerintah di tingkat distrik,membina pemerintahan desa sampai ke tingkat keluraha, dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dilaksanakan di desa/kelurahan.
Kembaren mengatakan juga meski sudah dilakukan beberapa tahun,program ini belum berjalan mulus alias masih ada ditemukan kelemahan di distrik -distrik dimana aparatur perangkat distrik yang dilihat dari kualitas dan kuantitatif masyarakatnya. Sedangkan dari aspek manejem dimana koordinasi/transparansi belum ada dalam partisipasi masyarakat dalam perencanaan, dan belum sinerjiknya program-program distrik dengan aspirasi masyarakat.
Dilihat dari aspek perencanaan terlihat belum sinerjiknya perencanaan mikro dan makro,pelaksanaan kurang koordinasi antara sektoral dengan distrik,dan masyarakat masih beranggapan bahwa pembangunan distrik adalah tanggung jawab pemerintah Kabupaten