"Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Papua pada tahun 2011 mendatang, akan melakukan evaluasi dan analisis terhadap seluruh jabatan maupun beban kerja seluruh SKPD yang tergabung sebagaimana amanat PP 41 Tahun 2007 tentang restrukturisasi Kelembagaan Daerah. Menurut Kepala Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Papua, Alberthus Djitmau, SH dalam melakukan analisis, pihaknya akan menggandeng pihak Perguruan Tinggi sebab akan dilakukan perhitungan terhadap Perda yang ada. “Jadi, nanti kita kerja sama dengan perguruan tinggi untuk lakukan analisis. Karena disini kita akan melihat struktur dan beban kerja masing-masing SKPD. Kita juga akan melihat apakah beban kerja berkurang dan apakah ini perlu digabung atau diganti namanya, â€Âkata Alberthus saat diwawancara dalam satu kesempatan, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan dia, pihaknya sudah mendapatkan beberapa masukan terkait perlunya dilakukan pelaksanaan evaluasi kembali. Sebab penerapan instruksi PP 41 di Papua, dipasang secara “tergesa-gesa†karena harus mengejar waktu. Ia mencontohkan, adanya penetapan nomenklatur SKPD yang perlu dievaluasi yakni, antara Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Biro Umum dan Perlengkapan. â€ÂNah, hal seperti ini yang mungkin perlu disarankan untuk dirubah. Maka itu, tahun depan perlu kita evaluasi lagi. Karena mungkin ada tumpang tindih nama atau nomenklatur dan ini terkait dengan anggaran, â€Âjelas dia.
Ia menambahkan, jika seluruh analisis telah rampung, maka hasilnya akan segera dilaporkan kepada Kepala Daerah. “Nah, soal disetujui atau tidak itu menjadi hak dan wewenang bapak Gubernur. Yang jelas kita tentu akan memberikan masukan untuk kemudian akan diputuskan oleh pimpinan nantinya, â€Âterang dia.