Tingkat kemacetan jalan raya di Ibu kota Provinsi Papua, Jayapura, kian hari semakin memprihatinkan. Tak jarang, antara pukul 12.00 WIT s/d 20.00 WIT, beberapa ruas jalan di Kota Jayapura sering ‘diserang’ kemacetan. Sebut saja wilayah depan Brimob Kota Raja menuju Swalayan Ramayana dan Jl. Achmad Yani hingga Jl. Percetakan. Kemacetan ini, tak pelak disebabkan oleh tingginya tingkat pertambahan kendaraan per harinya sementara tingkat pertambahan jalan sangat minim. Oleh karena itu, Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hasegem, SE menyebut hal ini sebagai masalah serius Pemerintah yang tak hanya menjadi isu daerah tetapi juga secara nasional. Meski begitu, Pemerintah daerah belum dapat berbuat banyak karena tak ada peraturan yang dapat membatasi tingkat penjualan kendaraan roda dua dan tempat dari dealer kepada masyarakat. “Jadi, memang ini menjadi masalah serius di kita di daerah dan umumnya di Indonesia. Pertambahan mobil tinggi tapi peraturan untuk hentikan penjualan kendaraan, belum ada di Indonesia,†cetusnya, usai memimpin upacara memperingati HUT Perhubungan Nasional, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (22/9) pagi. Menurut Wagub, UU Nomor 21 Taun 2001 tentang Otsus bagi Papua, sebenarnya memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk membuat semacam aturan yang dapat membatasi tingkat penjualan kendaraan kepada masyarakat. Hanya saja, hal ini perlu didukung oleh petunjuk pelaksanaan dari pusat. “Sebab tidak mungkin kita melarang orang memiliki kendaraan. Tapi UU 21 bisa bikin Perdasus atau Perda Provinsi berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari Pusat atau PP. Nah, peraturan ini harus dikeluarkan oleh pusat yang memerintahkan Pemerintah dibawahnya untuk membuat peraturan daerah. Setelah itu, baru kita bikin aturannya,†tukas dia. Ditambahkan Wagub, sebenarnya solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan adalah membuat jalan alternatif melalui rute lainnya, agar seluruh kendaraan tidak hanya melalui satu jalur tetapi diberikan jalur lainnya untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan di satu tempat. “Tapi ini jelas membutuhkan waktu. Dan tentu pembangunnnya harus memperhatikan wilayah cagar alam cycloop. Sehingga kita membangun tidak merusak alam tetapi membangun untuk mengatasi kepadatan jalan karena itu adalah sulosi yang paling baik,†tuturnya. Dalam kesempatan itu, Wagub menghimbau masyarakat untuk bersabar karena Pemerintah Provinsi sudah melakukan antisipasi untuk mengatasi kemacetan dengan akan membangun jalan ring road, yang dapat dipergunakan sebagai jalur alternatif menuju Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura dan sekitarnya. Jalan ring road ini diharapkan bisa segera rampung secepatnya, agar kemacetan di Kota Jayapura dikemudian hari akan dapat dihindari.