\"Direncanakan pada pertengahan bulan November mendatang, Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua akan menggelar kegiatan sosialisasi tentang aturan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kegiatan sosialisasi ini rencananya akan diikuti oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi, lebih khusus para pengelola TIK pada masing-masing Instansi. Demikian Plt. Kepala DPTIK Provinsi Papua, Kansiana Salle,SH mengatakan hal itu, Selasa (2/10) petang.Menurut Kansiana, kegiatan sosialisasi akan menyampaikan empat materi, yakni UU tentang open source, peraturan ketentuan tentang telekomunikasi yang saat ini diarahkan pada menara bersama, sosialisasi hasil sensus penduduk (SP), dan revisi RIP & RDP (Rencana Induk Pengembangan-Rencana Detail Pengembangan). Lebih lanjut dijelaskan Kansiana, pelaksanaan revisi RIP dan RDP dilatarbelakangi oleh adanya penggabungan bidang antara Badan Informasi dan Komunikasi Daerah (Bikda) dengan Badan Pengelola Data Elektronik (BPDE) yang saat ini telah menjadi DPTIK. Sementara sosialisasi peraturan tentang telekomunikasi yakni, menjelaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus dilakukan hanya dengan mengadakan satu menara yang kemudian menggandeng beberapa pihak penyalur telekomunikasi. “Jadi, mungkin kalau bisa ada satu menara yang disiapkan Pemerintah untuk pihak penyalur telekomunikasi. Sehingga menara telekomunikasi di Jayapura tidak terlalu ‘rame’ sementara transportasinya bisa kita biayai bersama, \"tuturnya. Ia menambahkan, selain menggelar sosialisasi TIK, pihaknya akan melaksanakan kegiatan pameran TIK yang rencananya dilangsungkan di awal bulan Desember mendatang. Pagelaran pameran TIK diharapkan bisa digunakan oleh masyarakat sebagai ajang untuk meningkatkan SDM dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang setiap tahunnya mengalami perkembangan pesat.