Dalam upaya meningkatkan hasil produksi masyarakat dimasa-masa mendatang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua tak lagi memprogramkan bantuan langsung khusus untuk pengembangan/budidaya rumput laut. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua, Ir. Astiler Maharadja, program bantuan langsung di tahun 2011 mendatang akan mulai ditiadakan dan akan diganti dengan kegiatan pembelian hasil produksi warga.
Jadi, kali ini masyarakat akan berusaha sendiri untuk mengembangkan produksi rumput lautnya karena paket bantuan langsung seperti yang lalu-lalu sudah tidak ada. Sehingga masyarakat mulai tahun depan akan membeli bibit sendiri dari kelompok yang ada dalam lingkungan mereka, tutur Astiler, usai menghadiri satu acara di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (10/11) pagi.
Lebih lanjut Astiler, sebelumnya DKP Papua dalam program pembudidayaan rumput laut mengalokasikan anggaran untuk penyiapan bibit rumput laut. Namun, karena program tersebut dirasakan tak memberi manfaat kepada masyarakat untuk meningkatkan hasil produksinya, maka DKP merasa perlu melakukan terobosan baru dengan melakukan perubahan sistem.
Sementara melalui upaya ini, diharapkan hasil produksi masyarakat bakal meningkat dibanding hasil pada tahun sebelumnya. Kita harapkan dengan perubahan sistem seperti ini akan ada perkembangan yang lebih baik. Dengan begitu, mulai tahun depan kita akan membeli hasil produksi mereka (petani rumput laut) melalui Unit Pengembangan Pembudidaya (UPP), tandasnya. Hal serupa, tambah Astiler akan diterapkan pada program budidaya karamba di Danau Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia mengungkapkan, bakal memberhentikan sementara pemberian bantuan kepada masyarakat pembudidaya karamba di Danau Sentani, karena produktivitas masyarakat masih rendah.
Saya kira kita akan memberhentikan sementara dulu untuk memberi bantuan setelah mereka (pembudidaya karamba) kaget dari tidurnya baru akan kita tuntun lagi. Dengan begitu diharapkan ada kemajuan karena sudah tiga tahun kita berikan tidak ada kemajuan yang berarti maka kita coba terobosan lain melalui moratorium atau memberhentikan sementara pemberian bantuan tersebut, akunya.