\"Dinas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (DPTIK) Provinsi Papua, mulai mensosialisasikan penggunaan piranti lunak secara legal melalui kegiatan sosialisasi peraturan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten Bidang Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Drs. Ibrahim Is Badaruddin, M.Si, bertempat di Aula Kantor DPTIK Provinsi Papua, Selasa (23/11).
Dalam sambutannya disela-sela acara tersebut, Gubernur mengatakan era globalisasi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dewasa ini telah membawa dampak dalam tatanan kehidupan masyarakat dan hal itu terus berkembang serta berlangsung cepat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, demikian pula lingkungan Pemerintah.
Karena itu, Pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dan untuk pengembangan TIK diupayakan dapat memberikan nilai tambah dalam pelayanan informasi dan komunikasi, yang tercermin dengan diterbitkannya berbagai peraturan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu, Pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan tugas pelayanan informasi dan komunikasi ke berbagai lapisan masyarakat.
Peranan dan tanggung jawab ini sangat besar dalam mewujudkan peraturan tersebut baik dalam pelaksanaan di Pemerintahan maupun dalam pelayanan masyarakat. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, Gubernur mengatakan diharapkan kegiatan tersebut dapat menjawab sampai sejauh mana perkembangan pelaksanaan peraturan dimaksud, berikut kendalanya yang dihadapi sehingga belum seluruhnya terakomodir pelaksanaan di masyarakat maupun di Pemerintahan.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala DPTIK Papua, Kansiana Salle, SH mengatakan latar belakang digelarnya kegiatan sosialisasi karena adanya beberapa ketentuan dari pusat yang harus segera disosialisasikan baik kepada masyarakat maupun pegawai/aparatur dilingkungan Pemda Papua Kemarin (Senin) kami sudah sosialisasi melalui dialog interaktif melalui media elektronik.
Dan ini sialisasi lanjutan dengan sasaran adalah aparatur di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan menggandeng balai monitor, tuturnya. Ditambahkan Kansiana, narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Kementrian Depkominfo baik dari Dirjen Postel dan Sistem Informasi Piranti lunak. Kenapa ada dari piranti lunak, karena mereka akan menjelaskan tentang piranti lunak yang legal yang harus disosialisasikan.
Sebab selama ini software yang illegal itulah yang kita manfaatkan dan pakai. Sementara tujuan kita sosialisasi karena ada saatnya kita harus gunakan yang legal, ujarnya.