Pemerintah menyadari, penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan kampung dalam rangka memberikan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat maupun pengelolaan pembangunan kampung, diperlukan dukungan sumberdaya aparatur kampung dan anggaran yang memadai, agar tugas-tugas pemerintahan Kampung dapat dilaksanakan secara efektif. Plt. Kepala Biro Pemerintahan Kampung Christoteles P. Ansanay, S.Sos dalam laporannya menyatakan tugas pemerintahan kampung itu meliputi pemberian pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development). Pemberian pelayanan ditujukan untuk memenuhi hak warga Kampung dalam memperoleh layanan civil atau layanan individual (seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu keluarga) serta layanan publik (seperti jalan Kampung,dll). Pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian mayarakat, agar masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri (dengan tetap mendapat fasilitasi dari pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya).
Sedangkan pembangunan ditujukan untuk menyediakan berbagai prasarana dan sarana publik untuk kepentingan masyarakat. Christo (sapaan Christoteles P. Ansanay) mengatakan, mempertimbangkan rendahnya tingkat kemampuan keuangan Kampung (low of village fiscal capacity), dan mengingat Pemerintahan Kampung merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka di dalam UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditetapkan bahwa Kampung akan memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta bagian dari dana perimbangan antara Pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota (yang disebut Alokasi Dana Kampung).
Kebijakan ini dimaksudkan memberi dukungan kemampuan Pemerintahan Kampung dalam membiayai penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Kampung. “Sehingga untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, maka Biro Pemerintahan Kampung SETDA Provinsi Papua secara konsisten dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 mengalokasikan kegiatan pembinaan perangkat Pemerintah Kampung yang melaksanakan tugas-tugas administratif, pembangunan, Pengelolaan keuangan kampung dan pelayanan masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah dalam rangka upaya peningkatan kwalitas Sumberdaya Aparatur Pemerintah Kampung, melalui kegiatan antara lain melakukan kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan penyusunan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung), terang dia.Sementara upaya peningkatan Sumber Daya Manusia bagi aparat kampung, kata Christo, dilakukan melalui bimbingan teknis penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Kampung.
Pembinaan teknis ini mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2006 tentang Administrasi Pemerintahan Kampung dan PerGub Nomor 83 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung. Bimbingan Teknis dan Pelatihan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan kegiatan yang penting dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang efektif dan efisien yang mana didukung oleh kemampuan aparat kampung dalam mengolah sistem administrasi kampung yang baik dan benar. Dilain pihak, dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia Aparat Kampung yang tersebar 4105 Kampung di Provinsi Papua, maka pada tahun 2009 Biro Pemerintahan Kampung melaksanakan kegiatan berupa bimbingan teknis dan pelatihan di 5 (lima) kabupaten / kota, yaitu 1. Kota Jayapura; 2. Kab. Jayapura; 3.Kab. Keerom; 4. Kab.Nabire; 5. Kab. Mimika dan diikutsertakan aparat kampung dan bamuskam sebanyak 250 orang yang berasal dari 61 kampung.
Sementara Bimbingan Teknis Penyusunan APBK, yaitu melalui pembinaan teknis dan pelatihan mengenai tata cara pengisian 5 (lima) jenis administrasi kampung dan sosialisasi PERGUB 83 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung. “Aparat kampung dan bamuskam sebagai perencana pembangunan disini memang perlu memahami teknis penyusunan rancangan peraturan kampung tentang APBK. Hal ini dilatih dan dipraktekan di tiap-tiap kampung, imbuhnya.