Jayapura Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pemerintahan Kampung Setda Papua telah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintah Provinsi Papua sebagai fasilitator dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan penguatan lembaga adat dan budaya dibumi cenderawasih.
Menurut Plt. Kepala Biro Pemerintahan Kampung, Christoteles P. Ansanay, S.Sos, pelaksanaan sosialisasi yang diikuti unsur pemangku adat (pengurus Lembaga Adat) dariKabupaten/Kota se Provinsi Papua ini adalah untuk menata kembali lembaga kemasyarakatan di Papua sebagaimana aturan Permendagri tersebut.
Jadi, kita sudah melakukan sosialisasi penataan lembaga kemasyarakatan yang dihadiri sebanyak 100 peserta dari kabupaten/kota di Papua. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat dilakukan penguatan lembaga adat di Papua,kata Christo di Jayapura, kemarin.
Lebih lanjut Christo mengatakan, Provinsi Papua saat ini memiliki satu Lembaga Masyarakat Adat (LMA) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat adat guna mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat adat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan nasional.
Dengan penataan ulang penguatan lembaga masyarakat adat sehingga masyarakat adat memiliki kejelasan dan akses terhadap adat dan budaya, diperlukan suatu upaya untuk melakukan Low Enforcement terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat selama ini pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan adat istiadat dan nilai sosial budaya selalu terbentur dengan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilaksanakan dalam upaya pemberdayaan lembaga adat sebagai evaluasi Kegiatan pemberdayaan lembaga adat adalah dengan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Guna penataan ulangLembaga Masyarakat Adat
Ini menjadi penting karena memang banyak alaternatifpendekatan yang tersedia dan dapat diaplikasikan, namun yang paling penting adalah persoalan penguatan dan tawar-menawar dari lembaga adat, guna kemandirian masyarakat adat dan tersedianya jaminan sosial bagi keberlanjutannya masyarakat dan lembaga adat.
Sehingga penguatan lembaga masyarakat adat dalam rangka menunjang berkembangnya budaya nusantara menjadi penting untuk dilakukan, tuturnya.