Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pemerintahan Kampung Setda Papua telah menghasilkan dua Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam satu seminar yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dua perdasus tersebut, yakni penguatan dan pelestarian adat-istiadat orang asli Papua serta Perdasus Lembaga Adat.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Kampung Setda Papua, Ir. Helly Weror, Perdasus tersebut rencananya akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk selanjutnya disahkan menjadi perangkat daerah. Hal demikian sebagaimana dikemukakan Kepala Biro melalui Plt. Kepala Biro Pemerintahan Kampung Christoteles P. Ansanay, S.Sos,di Jayapura baru-baru ini.
Ia mengatakan, perumusan berbagai strategi dan langkah-langkah operasional regulasi kedua Perdasus itu, lahir dalam penyelenggaraan Seminar “Kebijakan Regulasi Dalam Rangka Perlindungan Masyarakat Adatâ€. Hal demikian sebagai upaya penguatan kapasitas adat di Provinsi Papua. Sementara pelaksanaan seminar tersebut, dihadiri 70 peserta yang terdiri dari 40 pejabat yang membidangi Pemerintahan Kampung pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua serta para pemangku adat (Ondoafi dan atau Ketua LMA) se Provinsi Papua maupun sektor terkait dengan pelaksanaan bina adat di daerah.
Selain Perdasus, pelaksanaa seminar juga menghasilkan terbangunnya komitmen bersama yang secara konseptual baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar lebih berperan melakukan pengawasan, pembinaan dan pendanaan terhadap upaya pelestarian perlindungan maupun pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya di Papua. “Ini menjadi penting sebab adat perlu mendapat proteksi. Tak hanya secara khusus tapi juga umum sampai kepada orang yang ada dalam adat istiadat itu sendiri,†tukasnya.