Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua menargetkan dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus disingkat Raperdasus yang dihasilkan melalui satu seminar beberapa waktu lalu, dapat segera disahkan dalam tahun ini juga guna mendukung program Respek.
Kedua Raperdasus tersebut, yakni Raperdasus tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat serta Raperdasus Penguatan Kapasitas Lembaga Adat (sekaligus meralat berita sebelumnya yang memberitakan Biro Pemerintahan Kampung Hasilkan 2 Perdasus yang semestinya baru sebatas rancangan dan belum menjadi Perdasus).
Kepala Bagian Bina Adat Pada Biro Pemerintahan Kampung Setda Papua, Marthen Mansnandifu,SE mengemukakan beberapa alasan berkaitan dengan target pengesahan kedua Raperdasus dalam tahun ini. Antara lain, karena Raperdasus itu berbicara mengenai penghormatan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua, dimana pada bagian ini memberi posisi penting kepada lembaga adat.
Disamping itu, kedua Raperdasus tersebut dianggap mendesak karena pelaksanaan Respek tidak bakal berjalan optimal bilamana perangkat ditingkat bawah belum diperkuat secara maksimal kapasitasnya. “Karena selama ini kan kadang-kadang Pemerintah menggalang sendiri dan tidak melibatkan lembaga adat.
Menurut saya Raperdasus ini sangat mendesak karena kalau kita bicara Respek, sukses dan tidaknya sangat tergantung pada bagaimana perangkat-perangkat ditingkat bawah ini harus diperkuat kapasitasnya untuk ikut mendukung Respek. Maka itu, diharapkan tahun ini sudah jadi Perdasus,†tutur Marthen saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/3) pagi.
Menurut dia, saat ini kedua draft Raperdasus tersebut akan disampaikan ke Biro Hukum Papua untuk kemudian dibahas pada tingkat eksekutif yang nantinya bakal melibatkan instansi terkait, seperti Biro Hukum, Biro Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Biro Pemerintahan Umum Papua. Setelah itu, baru kemudian diusulkan ke tingkat legislatif bersamaan dengan naskah akademisnya.
“Dari sini kemudian kita berharap bisa secepatnya disahkan untuk kemudian dikirim ke kementrian terkait dan setelah disetujui barulah kita sosialisasikan dan diterapkan, â€akunya. Dalam kesempatan itu, Marthen menjelaskan betapa pentingnya kedua Raperdasus tersebut dalam melakukan penguatan kapasitas kelembagaan Pemerintahan distrik dan kampung.
Terdapat 3 faktor penting yang bakal dicapai yakni, pertama, meningkatnya kualitas sumber daya aparatur baik ditingkat distrik maupun Pemerintahan kampung; kedua memadainya prasarana gedung kantor, peralatan pengetikan, sampai kepada alat transportasi bagi perangkat yang ada di distrik dan kampung; dan ketiga, disentralisasi fiskal maupun kewenangan.
Ketiga hal tersebut, lanjutnya, merupakan hal yang penting dalam sebuah proses penguatan kapasitas baik bagi kelembagaan Pemerintahan distrik, serta Pemerintahan kampung maupun kelembagaan kemasyarakatan lain, termasuk didalamnya lembaga adat. Sehingga hadirnya Raperdasus ini dirasakan amat sangat membantu, karena dapat memberi ruang cukup dalam memproses penguatan kapasitas bagi kelembagaan adat didalam ikut berafiliasi atau terlibat pada proses pembangunan itu secara penuh khusus didalam mendukung Respek.
“Karena kita harapkan lembaga adat dapat pengakuan dan posisi tawar dengan adanya Raperdasus ini. Sebab dia (lembaga adat) merupakan wadah penggalangan partisipasi masyarakat yang efektif. Kita semua tau, kalau Ondoafi perintah masyarakat jauh lebih gampang di mobilisir ketimbang Kepala Kampungâ€.
“Sehingga lembaga kemasyarakatan di Papua umumnya mempunyai pengaruh yang cukup kuat dalam menggalang partisipasi masyarakat. Maka itu, kapasitasnya perlu diperkuat sehingga dengan begitu dia mampu selenggarakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mitra strategis Pemerintah dalam mendukung pembangunan,†jelasnya.