Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drh. Constan Karma menyayangkan tak hadirnya sejumlah Bupati dalam Rapat Kerja dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda), yang diselenggarakan di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Acara Rapat Kerja dan Musrenbangda ini, dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu,SH, Rabu (13/4) dengan disaksikan Kepala Irwil IV Kementrian Dalam Negeri, Aswin Nasution,SH,MH dan Deputi Bidang Ekonomi Kementrian PPN Bappenas, Dr.Prasetyono Witjoyo.
Ini disayangkan. Ini kan rapat penting karena untuk merencanakan pembangunan daerah. Kalau mereka tidak mendengar arahan pembangunan dari Bapennas, Mendagri dan Gubernur, bagaimana ini, cetus Karma disela-sela acara pembukaan Raker dan Musrenbangda tersebut.
Menyinggung soal teguran, Sekda mengatakan dalam PP 19 Tahun 2010 tentang Posisi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, memungkinkan para bupati menerima teguran. Jadi ditanya ada sanksi, baca PP 19 Tahun 2010. Kalau Gubernur undang Bupati tidak hadir, itu bisa ada sanksi.
Sebaiknya harus hadir karena sudah diatur dalam PP 19 Tahun 2010, tukas dia. Sekda mengatakan, pelaksanaan Musrenbangda merupakan satu kegiatan perencanaan antara pusat dan daerah. Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti karena merupakan undangan resmi dari Gubernur untuk menentukan arah perencanaan pembangunan di Papua kedepan.
Kaitannya dengan undangan Kepala Daerah, lanjutnya, Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat yang mempunyai kekuatan kuat dalam melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam UU. Oleh karena itu, para Bupati perlu mematuhi undangan itu karena diatur dalam UU.
Tapi kalau ditanya akan ada teguran dari pak Gubernur, belum ada pembicaraan sampai kesitu. Tapi dari segi aturan saja jelaskan begitu, ujarnya.