Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Rabu (11/5), mulai mengucurkan dana Otsus tahap I Tahun 2011 ke 29 Kabupaten/Kota dibumi cenderawasih.
Total dana tahap I yang dikucurkan adalah sebesar 30 persen atau kurang lebih Rp. 486 milyar. Hal demikian sebagaimana pengakuan Kepala BPKAD Provinsi Papua, Dr. Achmad Hatari, SE, M.Si disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang diselenggarakan di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (11/5) pagi.
Jadi, hari ini direalisir tahap I (dana Otsus) atau 30 persen tahap pertama untuk Kabupaten/Kota. Besar dananya kurang lebih Rp. 486 milyar yang sudah di drop ke Kabupaten/Kota, aku Hatari. Dengan diserahkannya dana Otsus tersebut, lanjut Hatari, diharapkan Dengan agar para Bupati dan Walikota untuk dapat memenuhi aturan yang diamanatkan didalam Pergub tentang penetapan alokasi dimaksud.
Tentunya penggunaannya harus tepat sasaran dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat dalam memenuhi empat prioritas pembangunan dalam UU Otsus, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat dan infrastruktur, katanya. Hatari pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan Pemeirntah Kabupaten/Kota, agar membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana Otsus tahap I yang baru saja dikucurkan, jika menginginkan drooping dana Otsus tahap II.
Jadi, di Pergub tentang penetapan alokasi, itu ada dijelaskan bahwa nanti untuk menurunkan tahapan kedua harus ada permintaan dari bupati dan sampaikan pertanggungjawaban tahap I. Maka itu, kita harap agar hal ini (pertanggungjawaban) bisa disampaikan. Dan kita akan tetap menagih dengan radiogram maupun pemberitahuan karena ini (penggunaan dana Otsus) harus dipertanggungjawabkan, jelasnya.
Sekedar diketahui, dalam drooping dana Otsus ke 29 Kabupaten/Kota di Papua, sebanyak lima Kabupaten penerima kucuran dana Otsus terbesar adalah Kabupaten Pegunungan Bintang senilai Rp19.396.663.200, Yahukimo Rp19.050.216.900, Asmat Rp18.949.653.000, Jayawijaya Rp18.720.684.000 dan Puncak Jaya Rp18.569.545.800. Sementara alokasi terkecil diterima Kabupaten Biak Numfor Rp15.910.5757.900 dan Supiori Rp14.991.951.000 serta dua Kabupaten pemekaran baru Intan Jaya Rp5.560.576.500 dan Deyai Rp5.021.238.900.