Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari,SE,M.Si menegaskan, dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II Tahun 2011 bakal turun dalam bulan Juli mendsatang sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan.
Meski demikian, 45 persen dana Otsus tahap II yang bakal turun Bulan Juli mendatang, mesti dibarengi dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus tahap I oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi tahap II akan bisa turun jika pertanggungjawaban dana tahap I, sudah disampaikan. Jadi diharapkan agar Kabupaten segera menyampaikan pertanggungjawaban tahap I, sebelum dana Otsus tahap II itu turun, kata Hatari, baru-baru ini di Kantor Gubernur Papua.
Ia menjelaskan, jika mengikuti prosedur pencairan dana Otsus, maka dalam pencairan tahap berikutnya, pertanggungjawabkan dana Otsus tahap I yang turun sebesar 30 persen harus disampaikan bersamaan dengan surat permintaan Gubernur dengan melampirkan pertanggungjawaban dimaksud. Selanjutnya, jika ketentuan itu sudah lengkap maka Pemerintah Pusat akan segera mentransfer dana tahap berikutnya kepada Pemerintah Provinsi Papua. Kemudian untuk transfer ke Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi bakal menunggu penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus yang telah disalurkan sebelumnya serta Bupati melakukan permintaan dengan melampirkan pertanggungjawaban dimaksud.
Jika belum memenuhi ketentuan maka pencairan kemungkinan kita pending (tunda) untuk Kabupaten yang belum memenuhi persyaratan pencairan dana Otsus. Contohnya, kalau 30 persen dana Otsus tahap I sudah terpakai maka harus dipertanggungjawabkan sekarang tidak perlu tunggu sampai tahap kedua, tukas dia. Ditambahkan, jika dana Otsus tahap II bakal turun pada bulan Juli, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera menyampaikan pertanggungjawaban sebelum bulan Juli mendatang. Dan kita juga selalu akan mengingatkan kabupaten/kota melalui telepon dan radiogram agar memberikan pertanggungjawaban penggunaan dana Otsus secepatnya. Kita harap semakin baik tiap tahunnya, ujar Hatari.
Sementara itu, Kepala BPKAD menambahkan BPKAD akan melakukan up date penggunaan dana Otsus sampai dengan 2011, yang kemudian akan diserahkan kepada KPK maupun BPK di Jakarta. Penyerahan up date dana Otsus ini, adalah dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan di Papua.