Gubernur Provinsi Papua, DR (HC). Barnabas Suebu,SH berharap agar kebijakan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementrian Perumahan Rakyat dibidang perumahan dan kawasan pemukiman, agar perlu disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Papua melalui program Respek.
Dengan begitu kebijakan pemerintah itu akan dapat menyentuh kepentingan rakyat yang ada di kampung-kampung, karena di Provinsi Papua sebagian besar masyarakat bermukim di kampung-kampung terpencil, pelosok pedalaman dan pulau-pulau. Hal demikian sebagaimana dikemukakan Gubernur Suebu pada acara sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman lingkup kementrian perumahan rakyat, Senin (20/6) pagi, bertempat di Swiss Belhotel Jayapura.
Hal penting lain ditegaskan Gubernur, untuk pembangunan perumahan pada kawasan perkotaan diharapkan peran developer atau pengembang dan perumnas agar lebih ditingkatkan dalam rangka penyediaan rumah layak sederhana bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pegawai negeri dengan memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi kebijakan perumahan dan kawasan permukiman ini menjadi sangat penting dan strategis dilakukan dalam rangka menyatukan persepsi bagi para pemangku kepentingan dibidang perumahan baik di pusat maupun di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk itu, saya berpesan kepada para peserta sosialisasi hendaknya betul-betul mengikuti acara sosialisasi ini dengan penuh semangat dan tekun mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber. Bahkan ikut memberi informasi balik tentang kondisi obyektif dari pada daerah masing-masing khususnya masalah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, kata Gubernur.
Dikemukakan Gubernur Papua, Provinsi Papua memiliki rumah tangga miskin sebanyak kurang lebih 480.000 buah. Setiap rumah tangga ini berhak memiliki rumah yang luasnya memadai, memenuhi syarat kesehatan, dialiri air bersih dan listrik. Namun, persoalannya adalah bagaimana menciptakan suatu sistem yang memungkinkan seluruh kampung-kampung dapat tersentuh pembangunan dengan satu strategi dasar yang disebut Respek.
Respek ini, lanjut dia, merupakan salah satu strategi pendekatan pembangunan kampung secara komperehensif dfan holistik. Suatu strategi pembangunan yang mendorong terciptanya pencapaian tujuan pembangunan millennium (Milenium Development Goals), juga merupakan pendekatan strategis dan pragmatis guna pengentasan kemiskinan serta aktualisasi dari hak-hak dasar orang asli Papua sebagaimana diamanatkan UU Otsus.
Oleh karena itu, Respek tersebut diharapkan menjadi arah dan mekanisme pelaksanaan pembangunan kampung, sehingga mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat di kampung. Respek ini mempunyai filosofi dasar untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat rakyat di kampung, memberikan penghargaan dan kesempatan kepada masyarakat untuk memangun dirinya sendiri melalui dana Respek yang diberikan.
Sebab Respek merupakan wujud pelaksanaan Otsus yang paling mendasar guna mengangkat harga diri orang asli Papua dan membawa rakyat keluar dari kemiskinan, tuturnya. Sementara itu, kegiatan sosialisasi kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman lingkup kementrian perumahan rakyat, dibuka secara resmi oleh Sekda Papua, Drh. Constan Karma mewakili Gubernur Papua.
Ketua Tim Sosialisasi dalam laporannya mengatakan maksud digelarnya kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu kegiatan untuk menyampaikan kebijakan maupun program di bidang perumahan dan kawasan pemukiman Kementrian Perumahan Rakyat. Sementara tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan dan menyamakan pemahaman aparat Pemerintah daerah tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan.
Sementara melalui kegiatan ini, kita harap bisa memberi manfaat agar masyarakat maupun pemangku kepentingan bisa mengetahui secara pasti mengenai kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman beserta perundang-undangannya, ujarnya.