Sebanyak 12 investor belum dapat melakukan pengoperasian penuh di Provinsi Papua, karena masih terkendala masalah pelepasan yang seluruh prosesnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kehutanan.
Sebagian besar investor tersebut rata-rata bergerak di bidang perkebunan, seperti perkebunan kelapa sawit yang tentunya memerlukan lahan ekstra luas dari Pemerintah daerah. Ke-12 investor, ini rata-rata merupakan pemodal dari luar negeri yang investasinya, antara lain dilaksanakan di Kabupaten Merauke, Keerom, Mappi maupun wilayah lainnya.
Menurut Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Papua, Drs. Purnama, MPIA, ke-12 investor ini tidak dapat melakukan pengoperasian penuh namun untungnya sudah melakukan serangkaian kegiatan cicilan guna mempersiapkan proses dari kegiatan penanaman modal itu. Jadi mereka masih menunggu pelepasan. Sehingga tidak bisa beroperasi penuh, tukasnya, usai mengikuti satu acara, Senin (18/7).
Kendati demikian, lanjut dia, mereka (12 investor) sudah melakukan proses Amdal atau yang dikenal dengan Analisis Dampak Lingkungan serta sudah memulai kegiatan pembibitan. Memang sekarang ini pekerjaan mereka (investor) rata-rata dilakukan secara paralel. Kita ijinkan bahwa ini (beberapa kegiatan pembibitan, pengurusan amdal dan lainnya) diproses sambil tunggu ijin pelepasan supaya cepat.
Saya sendiri juga sebenarnya gregetan berapa tahun kok tidak cepat operasi tapi ternyata hambatan disitu (pelepasan). Tapi saya yakin sebentar lagi akan operasi karena ijinnya sudah akan selesai, akunya. Disinggung soal partisipasi Pemerintah Provinsi Papua dalam membantu memberikan kemudahan kepada para investor, Purnama mengaku tentu saja pihaknya banyak membantu namun karena pelepasan tersebut merupakan wewenang Kementrian kehutanan, maka hal itu menjadi satu tantangannya.
Bukan dari kami (yang menerbitkan pelepasan). Tapi kami selalu siap membantu karena kadang-kadang dari Dinas Kehutanan yang melakukan lobi ke kementrian. Sebab memang dalam urus Amdal kurang dari 6 bulan baru rampung. Sementara pelepasan prosesnya karena harus di Jakarta di Kementrian Kehutanan, kemudian sebelum itu memakan waktu lagi karena sebelum dikeluarkan juga harus survei di lapangan guna menghitung potensi. Berapa yang harus dibayar investor untuk kayunya, kemudian juga jangan sampai dia serobot lahan gambut, jelasnya