Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua.
Laporan tersebut musti ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sebelum diumumkan kepada publik melalui situs resmi BPK. Kaitannya dengan hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Drh. Constan Karma meminta seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua merespon hal tersebut agar hasil tindak lanjut tersebut bisa menjawab laporan yang disampaikan oleh BPK.
Jadi biasanya dalam laporan ada salah disini, kemahalan disitu dan lain-lain. Maka itu, saya harapkan ini bisa kita respon. Tak Cuma oleh para Eselon II tetapi pejabat Eselon III dan IV juga harus pikirkan ini, kata Sekda dalam satu kesempatan, belum lama ini.
Sekda menuturkan, waktu satu bulan ini diharapkan bisa benar-benar dimaksimalkan oleh SKPD guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu. Pihaknya juga sudah menjadwalkan pada satu minggu mendatang untuk menggelar satu pertemuan bersama pihak BPK, guna memberi argumentasi dalam upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu. Saya harap kami tidak menyia-nyiakan waktu karena kalau sampai lewat 60 hari maka laporan akan terbuka di internet. Ini akan dibaca oleh polisi, kejaksaan dan publik.
Karena itu, kita minggu depan akan menggelar argumentasi dengan BPK dalam upaya menindaklanjuti laporan mereka, katanya. Dalam kesempatan itu, Sekda menambahkan bahwa dalam satu organisasi birokrasi, audit oleh BPK dipandang sebagai satu evaluasi terhadap kinerja maupun laporan keuangan yang dijalankan oleh SKPD.
Evaluasi ini dinilai biasa atau hal yang lumrah sebagaimana aturan perundang- undangan yang harus dijalankan guna memberi kontrol dan mencegah adanya penyimpangan. Kita kerja harus ada evaluasi kan, supaya bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Maka itu, minggu depan kami akan bertemu pihak BPK dan itu proses yang sudah biasa dalam birokrasi, tutupnya.