Pemerintah dalam tahun 2011 ini, telah mencanangkan kebijakan dalam rangka peningkatan dan perluasan program pro rakyat yang dalam pelaksanaannya dituangkan melalui keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang tim koordinasi peningkatan dan perluasan program rakyat.
Upaya pemerintah ini adalah untuk lebih mendorong dan meningkatkan percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengentaskan kemiskinan dengan salah satu kebijakan program pro-rakyat, yakni pembangunan rumah murah, yang dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan rumah (backlog) masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun demikian, penyelenggaraan pembangunan rumah murah tersebut tidak dapat berjalan maksimal jika hanya semata-mata menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat. Tugas ini perlu disinergikan dengan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, yang dimulai dari penyiapan regulasi, penyediaan lahan, dukungan pendanaan, koordinasi pelaksanaan, maupun pengendalian dan pengawasan pembangunannnya.
Hal demikian sebagaimana Pidato Menteri Perumahan Rakyat RI pada upacara peringatan hari perumahan nasional, yang dibacakan Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs. Petrus Duwit, Kamis (22/9) pagi, bertempat di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua.
Jadi, dalam hal penyediaan lahan, pemda diharapkan dapat menyediakan lahan untuk pembangunan rumah murah, demikian juga dengan masalah perijinan, dan penyediaan prasarana maupun sarana air minum. Pemda juga diharapkan berperan akttif dengan memberikan berbagai kemudahan, tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Menteri pada pidatonya, dalam mewujudkan rumah murah tersebut, kita masih menghadapi sejumlah masalah internal dan eksternal di era otonomi daerah saat ini. Secara internal, daerah menghadapi kendala dalam pembiayaan, kelembagaan, bahkan keterbatasan sumber daya manusia, sedangkan disisi lain, daya beli masyarakat masih rendah, Meski begitu, pemerintah daerah mempunyai kekuatan dalam penyediaan lahan dan kewenangan dalam hal perijinan.
Pemerintah pusat mempunyai kekuatan pada sisi regulasi termasuk regulasi terhadap sumber-sumber pembiayaan maupun pendanaan yang dibutuhkan. Sementara untuk mitra yang merupakan pelaku, pemerhati, akademisi, dan pihak swasta lainnya diharapkan mempunyai komitmen yang kuat untuk mendukung dan menggerakkan program pembangunan rumah murah tersebut. Badan usaha diharapkan dapat berkontribusi melalui upaya mewujudkan inovasi baru dalam teknologi maupun bahan bangunan yang mendukung penyediaan rumah murah. Perusahaan swasta dapat berpartisipasi untuk mendukung atau melengkapi pembangunan rumah tersebut, tukasnya.
Sementara itu, ditambahkan Menteri, peringatan hari perumahan nasional merupakan hari untuk meningkatkan kesadaran kita bersama bahwa perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia sekaligus hak setiap orang dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memenuhinya. Peringatan Hari Perumahan Nasional tahun ini mengambil tema, dengan sinergi pusat, daerah, dan mitra, kita wujudkan rumah murah untuk rakyat.
Bagi bangsa Indonesia, rumah merupakan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28 H yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh kesehatan.
Dengan perspektif tersebut, maka kualitas bangsa di masa depan akan sangat ditentukan oleh kondisi dan kualitas perumahan maupun kawasan permukiman saat ini, kata dia. Kegiatan upacara peringatan hari perumahan nasional yang digelar di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, diikuti oleh seluruh pegawai lingkup instansi Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua. Bertindak sebagai inspektur upacara dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua, Drs. Petrus Duwit.