Koordinasi penanganan pendidikan di Papua belum berjalan optimal,dari hasil kebijakan yang dikeluarkan Dinas P dan P Provinsi Papua,tidak disikapi secara baik oleh Dinas P dan P kabupaten/Kota,akibatnya penataan pendidikan di era Otonomi Khusus ini dengan 20 persen untuk sektor pendidikan belum dapat dinikmati sesuai dengan apa yang diharapkan.
Kepala Dinas P dan P Provinsi Papua Jery Haurisa,SE,MM,mengatakan penanganan pendidikan di Papua masih didasarkan pada UU No.22 tahun 1999, yang kewenagannya berada Pemerintah Kabupaten/Kota,sehingga kebijakan Dinas P dan P Provinsi tidak melaksanakan di daerah.
"Kami tidak intervensi ke kabupaten/kota,maka diharapkan program-program dari daerah-daerah dimasukkan ke Provinsi,sehingga dananya dapat diupayakan ujarnya,".
Yang menjadi prioritas pembangunan di bidang pembangunan saat ini adalah daerah-daerah perbatasan,maka pemerintah saat ini sedang memprogramkan pembangunan SMK di daerah perbatasan,sehingga diperlukan adanya kerjasama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi guna mempersiapkan sarana dan prasarana sekolah tersebut.
Mengenai pengalokasian dana otsus,Jery Haurisa mengatakan, pembagian dana otsus 60:40 antara provinsi dan kabupaten/kota sudah termasuk pendidikan sehingga secara langsung dinas P dan P kabupaten/kota telah mendapat alokasi dana otsus pendidikan. "60 persen dari dana otsus kabupaten/kota,sudah dapat membiayai kegiatan pendidikan di daerah'" ujarnya.
Menurut Jery demikian nama sapaannya,jika Dinas P dan P Provinsi melakukan pembangunan sarana dan prasarana,maka seharusnya Dinas P dan P Kabupaten/kota membiayai proses belajar mengajar di sekolah sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.
Biaya pembangunan sarana dan prasarana yang disiapkan,maka biaya opersional pendidikan harus disiapkan,sehingga proses belajar,mengajar dapat berjalan dengan baik,termasuk persiapan tenaga pengajar yang harus persiapakan adalah kabupaten/kota ujarnya.
Dalam penyusunan program pendidikan di daerah ini antara provisni dan kabupaten/kota lanjut Jeri, sudah dibicarakan di tingkat rakorbangda dan rakernis,namun saja Dinas P dan P di Kabupaten/kota tidak mau melihat program-program tersebut.Pada hal dalam-program-program itu telah dijelaskan alokasi dana dekon dan dana otsus,sehingga perlu adanya saling kerja sama guna meningkatakan pelaksanaan pendidikan ujarnya.