Perumahan dan permukiman merupakan hak dasar bagi warga Negara Indonesia, karena merupakan kebutuhan dasar manusia. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Disamping itu, rumah merupakan sarana pendidikan bagi keluarga, persemaian nilai-nilai budaya serta sarana penyiapan generasi bangsa untuk mampu menghadapi tantangan dunia yang lebih berat di masa mendatang. Dengan perspektif tersebut, maka kedepan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hendaknya menjadi salah satu program strategis dan prioritas bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota dibumi Cenderawasih.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Syamsul Arief Rivai,MS mengatakan hal tersebut dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua, Drs. Elieser Renmaur, disela-sela acara pembukaan lokalatih manajemen pendataan, monitoring dan evaluasi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) lingkup kementrian perumahan rakyat, bertempat di Hotel Yasmin Jayapura, Senin (3/10). Dikatakan Gubernur, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman tercantum dalam pasal 5 mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota.
Selanjutnya pasal 16, 17 dan 18 juga mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat pusat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wewenang pembinaan tersebut mempunyai maksud bahwa proses pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) merupakan suatu siklus kegiatan yang berkesinambungan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi. Sehingga agar pembangunan PKP berjalan dengan efektif dan efisien, maka diperlukan data dan proses pendataan yang akurat, valid dan terpercaya sebagai input dalam siklus tersebut. Ini karena ketersediaan data yang akurat dan valid serta pengolahan pendataan yang baik akan mampu meningkatkan kualitas proses pembangunan PKP secara keseluruhan. Selain itu, kegiatan pendataan maupun monitoring dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengembangkan kebutuhan data dan informasi PKP dari aspek program, pendanaan, regulasi dan kelembagaan, tukasnya.
Ia mengatakan, berbagai isu dan permasalahan pendataan, monitoring dan evaluasi pembangunan PKP antara lain, belum adanya kesamaan pemahaman para pelaku pembangunan PKP tentang pentingya data PKP. Dari identifikasi isu dan permasalahan tersebut, maka lokalatih manajemen pendataan, monitoring dan evaluasi pembangunan PKP yang dilaksanakan ini menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut. Oleh karena itu, sangat diharapkan para peserta agar mengikuti lokalatih dengan tekun dan sungguh-sungguh sehingga apa yang kita harapkan sebagai keluaran lokalatih ini yaitu tersusunnya profil perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Papua dapat terwujud, imbuhnya.
Sekedar diketahui, kegiatan lokalatih selama 3 hari (3 s/d 5 oktober 2011) tersebut, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua mewakili Gubernur. Ketua Panitia Pelaksana, Drs. Frangky Fonataba, dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang pengelolaan data dan profil PKP kepada aparat pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Sementara sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya kapasitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan data dan penyusunan profil PKP.