Perda pungutan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah ada, harus menyesuaikan dan didasarkan pada UU baru tersebut, yang memberi kewenangan untuk memungut 16 jenis pajak, yaitu 5 jenis pajak Provinsi, 11 jenis pajak Kabupaten/Kota dan 3 obyek retribusi.
Merujuk kepada hal itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua diinstruksikan untuk melakukan penataan serta penyesuaian peraturan daerah lama yang mengatur tentang pajak dan retrebusi untuk disesuaikan dengan ketentuan UU yang baru tersebut.
Untuk itu, bagi Kabupaten/Kota yang telah mempunyai Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi perlu segera dilakukan harmonisasi sebagai tindaklanjut dari implementasi UU Nomor 28 Tahun 2009. Sementara khusus untuk Kabupaten pemekaran yang belum memiliki Perda Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah segera menyiapkan rancangan Perda untuk dibahas bersama DPRD masing-masing, jelas Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Syamsul Arief Rivai, MS dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Elieser Renmaur, disela-sela Rapat Konsultasi Teknis (Rakontek) Bidang Umum bagi Pejabat Biro Hukum dan Para Kepala Bagian Hukum se-Provinsi Papua, bertempat di Hotel Aston Jayapura, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, didalam UU baru tersebut beberapa hal diamanatkan agar rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retrebusi sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah. Selain itu, terhadap pemerintah daerah yang menetapkan kebijakan dibidang pajak daerah dan retrebusi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum. Oleh karena itu, lanjutnya, kegiatan Rakontek tersebut berupaya mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagian hukum dan organisasi pada Setda Kabupaten/Kota guna mengambil langkah-langkah konkrit percepatan pembentukan peraturan daerah tentang pajak dan retrebusi daerah dalam rangka implementasi UU Nomor 28 Tahun 2009.
Gubernur juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, sehingga Gubernur berwenang untuk melakukan pengawasan dalam bentuk evaluasi terhadap rancangan Perda APBD, Pajak Daerah, Retrebusi Daerah, serta tata ruang wilayah Kabupaten/Kota maupun pengawasan dalam bentuk klarifikasi terhadap Perda Kabupaten/Kota.
Karena itu, sebagai pejabat yang mengelola produk hukum daerah di Kabupaten/Kota saya mengharapkan melalui kegiatan Rakontek kali ini dapat membangun pengertian bersama, komitmen bersama dan motivasi serta menemukan kiat-kiat yang diperlukan, dan dengan cara bagaimana yang dianggap paling efektif untuk pembentukan Perda yang lebih baik dan benar, khususnya percepatan pembentukan Perda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah. Sementara itu, kegiatan Rakontek Bidang Hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Elieser Renmaur mewakili Gubernur Papua.
Kegiatan selama dua hari (5 s/d 6 Oktober) tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas aparat hukum dalam pengelolaan teknis bidang hukum yang difokuskan pada pembentukan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retrebusi Daerah berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.